Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan bahwa UU Pilkada dibuat hanya untuk kepentingan elit karena kepala daerah akan dipilih tergantung dari kepentingan politik DRPD, bukan kepentingan rakyat. “Dalam pemerintahan ke depan seluruh peraturan, kebijakan, dan pelayanan pemerintah daerah akan lebih berpihak pada DPRD dan kalangannya,” kata Tigor setelah mengikuti aksi damai
Belum lama ini, pada 25 Agustus 2014, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dilantik. Sebagai pembawa mandat warga Jakarta, mereka tentu harus diingatkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini mendera warga DKI Jakarta. Ada banyak masalah di Jakarta yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta terpilih. Diantaranya adalah penggusuran, pendidikan, kesehatan, dan masalah air.
Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febi Yonesta menilai adanya kejanggalan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Febi menduga kuat syarat penyidikan pada Pasal 245 UU MD3 merupakan siasat dewan agar terhindar dari perbuatan yang memalukan di luar tindakan pidana. Menurut Febi, perilaku anggota dewan di
Senin, 16 Juni 2014, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengundang kelompok kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung nusantara 1 DPR. RDPU dipimpin langsung H Sunardi Ayub, S.H sebagai wakil ketua badan legeslatif diikuti beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi. Agenda RDPU adalah mendengar secara langsung penyampaian Pokja RUU
Pada hari rabu 21 Mei 2014 Kelompok Kerja (Pokja) RUU Disabilitas serta beberapa wakil Organisasi Disabilitas tingkat nasional melakukan pertemuan bersama sekjen DPR yang didampingi Deputi Hukum dan Perundang-Undangan. Dalam pertemuan tersebut Pokja RUU Disabilitas mempresentasikan dan menyerahkan naskah RUU disabilitas usulan dari masyarakat. Sejak bulan November 2013 Pokja RUU telah melakukan penyusunan RUU dengan
Koalisi Frekuensi Milik Publik (KFMP), sebuah koalisi antara beberapa lembaga swadaya masyarakat dan pemantau Pemilu, mengumumkan 9 nama caleg yang tidak layak dipilih pada Pemilu 2014 mendatang dengan alasan mereka terindikasi berlawanan dengan semangat mendahulukan kepentingan publik, dan sebagainya. “Tidak mendahulukan kepentingan publik, tidak paham dunia penyiaran, serta mendukung pemanfaatan frekuensi milik publik untuk kepentingan
Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain terbit dengan tujuan baik. Beleid ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul akibat penyelewengan praktik alih daya atau outsourcing. Namun, Permenakertrans itu dinilai justru membuat rancu norma alih daya. Penilaian itu datang dari Hadi Subhan, dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas