Siaran Pers Konstitusi Indonesia dengan jelas menyatakan melindungi hak warga untuk berkumpul dan menyatakan pendapat serta berekspresi. Sebagaimana tertuang pada pasal 28, 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Jaminan perlindungan tersebut merupakan fondasi bagi kehidupan demokrasi yang sehat dan negara hukum yang berdaulat. Namun melihat data pelanggaran atas hak berkumpul dan
Siaran Pers No 438/SK-RILIS/III/2016 Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Pengacara Publik LBH Jakarta. Ke 26 korban kriminalisasi tersebut saat ini akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dikriminalisasi karena menyuarakan pembelaan terhadap hak buruh terkait penolakan PP Pengupahan pada
Siaran Pers Absennya Penegakkan Konstitusi dan Peran Negara; Maraknya Diskriminasi di Awal Tahun 2016 Di awal 2016 ini Kami memberikan nilai buruk bagi Pemerintah dalam hal mencegah terjadinya diskriminasi di berbagai sektor kehidupan bernegara. Negara abai dan penegakkan Konstitusi pun masih ditawar menawar dengan membiarkan para pelaku diskriminasi tetap bebas melakukan aksinya tanpa sanksi hukum
Sarjana atau Mahasiswa Hukum dan Non-Hukum; Bagi yang masih berstatus mahasiswa minimal sudah menempuh mata kuliah 120 sks (dibuktikan dengan foto copy/scan transkrip nilai atau KHS terakhir); Berusia maksimal 27 tahun pada saat hari pendaftaran; (pada haripendaftaran terakhir -12 Maret 2016- calon peserta belum berusia 28 tahun) Bukan Pegawai Negeri Sipil/ TNI/ POLRI Mengisi formulir
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Selasa (26/01), Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengadakan sebuah acara bertajuk Refleksi dan Proyeksi Perkembangan HAM di ASEAN: Perspektif Indonesia. Acara ini adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dari Rafendi Djamin, selaku perwakilan Indonesia untuk ASEAN Inter Governmental Comission on Human Rights (ASEAN) yang baru menyelesaikan masa baktinya sejak pertama kali terpilih
Rilis Pers Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta Isu Perkotaan dan Masyarakat Urban 20.784 Korban Pelanggaran HAM dalam 1 Tahun, Jakarta Kota Tidak Ramah HAM Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Oleh: Pengacara Publik LBH Jakarta: Alldo Fellix Januardy, Atika Yuanita Paraswaty, Handika Febrian, Matthew Michele Lengu, Oky Wiratama, Tommy Albert Tobing, Yunita Purnama Pada
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuturkan, sebagai salah satu lembaga yang diundang dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia ke-67 di Istana Negara, pihaknya menolak menghadari undangan tersebut. “Kami sudah memperingati hari HAM kemarin pada 10 Desember bersama korban-korban pelanggaran HAM di depan Istana. Namun justru kami diusir polisi,” katanya. Alghif menjelaskan, LBH Jakarta akan terus
Sepanjang tahun 2015 LBH Jakarta mencatat bahwa angka pengaduan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) terus mengalami peningkatan. Sepanjang bulan Oktober tahun 2014 hingga bulan Oktober tahun 2015, LBH Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 431 orang. Dimensi pelanggaran yang terjadi
Siaran Pers Empat orang ditembak mati dan delapan orang dianiaya pada peringatan 1 Desember di Papua (Jakarta, 11 Desember 2015) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua (GKI TP) mengecam keras kebrutalan aparat hingga menyebabkan empat orang meninggal dan delapan orang luka berat di Serui, Papua pada 1 Desember 2015.