Pada Hari Rabu, 9 Maret 2016, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Tim Advokasi Buruh Tolak PP Pengupahan (Tabur) melakukan konperensi pers, untuk menyikapi kriminalisasi yang dialami oleh 23 buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Orang Pengacara Publik LBH Jakarta. Selain itu, Kriminalisasi juga dialami oleh seorang guru honorer asal Brebes. Para Narasumber yang hadir dalam Konperensi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali gelar sidang gugatan Reklamasi Pulau G, Kamis (03/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengar dua keterangan saksi ahli dari penggugat. Dalam keterangannya di pengadilan, kedua ahli tersebut menjelaskan ihwal terjadinya pelanggaran izin pelaksanaan Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta. Subandono Diposaptono Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Puluhan nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Bergerak dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Kamis, 25 Februari 2016. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR)
Siaran Pers Hasil Pemantauan dan Penyataan Sikap LBH Jakarta Senin, 29 Februari 2016 Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama 5000 aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) akan melakukan penggusuran paksa kepada ribuan warga dijalan kepanduan II, kelurahan Pejagalan, kecamatan Penjaringan atau sering disebut kawasan Kalijodo. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, LBH Jakarta menemukan berbagai data dan
Setelah menerbitkan hasil penelitian mengenai penggusuran paksa di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada rentang Januari hingga Agustus 2015, kali ini LBH Jakarta menyempurnakan hasil penelitian tersebut dengan meneliti penggusuran paksa pada rentang Januari hingga Desember 2015. Sebelumnya ditemukan 30 kasus penggusuran paksa dengan 3.433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 unit usaha terdampak. Dalam penelitian
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang gugatan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dengan tergugat Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera, sebagai tegugat II, kembali dilanjutkan, Kamis (11/02). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta terkait sosialisasi izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Kesaksian dalam persidangan kali ini disampaikan oleh H.Saefudin Ketua Pengurus Koperasi Nelayan Muara Angke dan
Jakarta 4 Februari 2016. Sekitar 200 warga Muara Angke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pada persidangan ini, agenda sidang yaitu pemeriksaan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi dari penggugat. Salah satu bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat yaitu data Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang dikeluarkan
Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya. Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik
Jakarta,bantuanhukum.or.id—Perwakilan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari: LBH Jakarta, KNTI dan Solidaritas Perempuan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kedatangan mereka kali ini untuk mengadakan audiensi dengan Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI, H Maman Firmansyah. Mereka membahas dampak aktivitas Reklmasi dan perlibatan masyarakat dalam pembahasan raperda Rencana