Pada Senin, 15 Juli 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima pengaduan langsung dari perwakilan 77 guru honorer yang sepanjang 2 (dua) minggu pertama bulan Juli 2024, khususnya pada 8 Juli 2024 bertepatan demgan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian guru honorer tersebut disinyalir berasal dari
Kamis, 20 Juni 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri atas Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI dan sejumlah organisasi/individu lainnya kembali menjalani sidang pemeriksaan di PTUN Jakarta terkait gugatan atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang
Jakarta 18 Mei, 2024 – Setiap orang harusnya mendapat jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Namun hal ini tidak dirasakan oleh warga pada beberapa wilayah di Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu, LBH Jakarta bersama warga dari sembilan kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK)
Sejak tahun 1970, LBH Jakarta telah memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, buta hukum dan tertindas. LBH Jakarta telah membersamai gerakan, berjuang menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum di Indonesia Kita telah menerima ribuan pengaduan dan mengadvokasi banyak kasus dari multi sektor dan lintas isu dengan pendekatan
Selasa, 6 Februari 2024, Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima supres perihal penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Setelah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, surpres ini merupakan pertanda bahwa beleid tersebut akan segera disahkan. LBH Jakarta menilai bahwa Surpres terkait RUU DKJ ini adalah wujud legislasi lancung
(Jakarta, 14 Februari 2022) Warga Wadas yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) melawan Proyek Penambangan Andesit yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO). Dimana tambang andesit yang diperoleh dari Desa Wadas akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Terakhir kita mendengar bahwa
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” UNDUH Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin Kalimat tersebut diucapkan dengan lantang oleh Joko Widodo dalam rangka pengambilan sumpah
Seni merupakan hal penting bagi setiap orang, secara individu maupun dalam komunitas bersama-sama dengan individu lainnya untuk membangun dan mengekspresikan kemanusiaannya. Mereka menciptakan, menggunakan, atau terikat dengan ekspresi dan penciptaan seni. Fungsi kesenian dapat sebagai bentuk ritual-ritual yang sifatnya religius, sarana mengemukakan ekspresi estetik, penyampaian pandangan politik, dan menegaskan identitas kultural. Kebebasan atas ekspresi artistik
Dalam dua hari terakhir terjadi Penghapusan serta ancaman kriminalisasi oleh aparat terhadap pembuat mural dan graffiti yang berisi kritik terhadap Pemerintah, adapun mural yang dihapus tersebut antara lain bergambar Presiden Joko Widodo yang bertuliskan 404: Not Found di Tangerang dan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” di Pasuruan. LBH Jakarta menilai tindakan penghapusan mural dan grafiti tersebut merupakan bukti nyata kemunduran demokrasi yang ditandai dengan ruang