Seperti diketahui Komnas HAM, menyimpulkan dalam Laporan Penyelidikannya bahwa ada 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia ditinjau dari Sisi Kebijakan, tindakan atau pelakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan
Siaran Pers Tim Advokasi Save KPK, Merespon Konferensi Pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI. Merespons konferensi pers Ombudsman RI atas laporan Pegawai KPK terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK dan BKN, dengan ini Tim Advokasi Save KPK yang merupakan Kuasa Hukum dan/atau Pendamping Pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK menyampaikan: Pertama, kami
Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT tentang gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 22 September 2020. Presiden selaku Tergugat yang diwakilkan Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 3 (tiga) guru besar hukum administrasi negara sebagai ahli. Dalam pemeriksaan ahli tersebut, ketiga ahli menjelaskan gugatan seharusnya dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi dan bukan
Sidang lanjutan Gugatan Surat Presiden Omnibus Law yang sedianya dilakukan Selasa, 14 Juli 2020, kembali mengalami hambatan. Setelah sebelumnya, jadwal persidangan pembacaan jawaban diundur 2 minggu karena permasalahan lambatnya Presiden selaku tergugat menyediakan surat kuasa kepada kuasa hukumnya, kali ini sidang mengalami penundaan karena permasalahan kegagalan sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (disingkat e-court)
Presiden Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 64/2020”). Dengan diterbitkannya Perpres 64/2020 yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 tersebut, Presiden menaikan iuran bagi peserta mandiri yang akan berlaku pada Juli 2020. Kenaikan iuran
LBH Jakarta mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan manuver/akrobat hukum serampangan dalam hal penerbitan aturan pelaksana daripada paket kebijakan kekarantinaan kesehatan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Hal ini menjadi penting, karena penanggulangan wabah Covid-19 selain membutuhkan itikad politik yang baik dari Pemerintah, juga membutuhkan perangkat hukum dan aturan pelaksana yang memadai yang bisa menjamin tata kelola
LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk serius dalam perlindungan warga negara Indonesia yang terpapar Virus Corona dan mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia. Pemerintah wajib melindungi hak warganya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mandat konstitusi. Sampai saat ini, tercatat 89.000 lebih kasus orang terinfeksi virus Corona (COVID-19) di seluruh
Rilis Media LBH Jakarta Nomor 116/RILIS-LBH/II/2020 26/02/2020 – Banjir kembali melanda wilayah Jabodetabek. Paska Banjir besar yang terjadi di awal tahun 2020, banjir kembali terjadi di sejumlah titik sejak 23 Februari 2020. Data Pusdalops BNPB, 23 Februari 2020 pukul 09.00 WIB, daerah yang terdampak banjir tertinggi ada di wilayah Jakarta Timur, dengan ketinggian air mencapai
Minggu (19/01) diskusi bertema ‘Omnimbus Law, untuk Siapa?’ diselenggarakan di LBH Jakarta. Diskusi ini diisi oleh pembicara Arif Maulana (LBH Jakarta), Merah Johansyah (JATAM), Ellena Ekarahendy (SINDIKASI), Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardika), dan Fajar Adi Nugroho (BEM UI). Kelima pembicara ini dimoderatori oleh Bire dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Kelima narasumber mengkritisi Omnimbus