[Pers Release] Catatan Kelam Perburuhan 2015: Pelanggaran Struktural atas Kesejahteraan Buruh dan Hak Berserikat di Indonesia Kondisi perburuhan Indonesia memasuki era pasar kerja fleksibel yang melahirkan kebijakan yang mengubah standar hubungan kerja. Hubungan kerja yang awalnya memiliki standar upah layak, jaminan sosial, dan waktu kerja yang pasti menjadi hubungan kerja yang cair dan membuka ruang
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan peringatan hari Hak Asasi Manusia ke-67 pada hari ini di Istana Negara. Dalam undangan tersebut, turun pula diundang LBH Jakarta. Menyikapi undangan ini, Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyatakan menolak untuk menghadiri undangan tersebut. “Kami sudah memperingati hari
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama dengan Koalisi Peringatan Hari HAM 2015 (Koper HAM) menggelar diskusi publik yang mengangkat Tema “Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Cita-cita Indonesia tanpa Pelanggaran HAM, di Gedung LBH Jakarta (07/12). Diskusi publik ini digelar mengingat selama satu tahun Pemerintahan Jokowi cerita tentang pelanggaran HAM belum juga usai, bahkan cenderung bertambah. Dalam diskusi
Siaran Pers Menyambut tanggal 10 Desember yang diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia, Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintahan Jokowi-JK atas komitmennya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Rendahnya komitmen Jokowi-JK tergambar dari tetap berulangnya berbagai pelanggaran HAM atau bahkan semakin menjadi dari berbagai sektor isu berkenaan dengan hak
PRESS RELEASE No. 1417/SK-RILIS/XII/2015 Tindakan brutal dan kriminalisasi oleh polisi terhadap orang Papua merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Jakarta, 3 Desember 2015) Kelompok masyarakat sipilyang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan miskin kota mengecam keras tindakan brutalitas dan kriminalisasi oleh kepolisian dalam memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat orang Papua. Setiap tanggal 1 Desember,
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Unjuk rasa dan mogok nasional tengah berlangsung di berbagai kawasan industri di Indonesia, Selasa (24/11). Unjuk rasa dan mogok nasional ini dilakukan oleh ribuan buruh untuk menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar mencabut PP 78 tentang Pengupahan. Unjuk rasa dan mogok nasional tersebut diantaranya dilakukan di kawasan-kawasan industri serta pabrik-pabrik di Tanggerang, Pulogadung, Cakung, Sunter, Tanjung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pengusaha untuk tidak menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 24-27 November 2015. Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk protes dan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan perbuatan
Sehubungan telah dikeluarkannya PP No. 78 Tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum yang menyengsarakan kehidupan para Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia, maka dengan ini Buruh dan Rakyat Indonesia melakukan Penolakan terhadap PP tersebut dengan 5 alasan sebagai berikut: SERIKAT PEKERJA TIDAK DILIBATKAN DALAM KENAIKAN UPAH MINIMUM. Keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan
Jakarta, bantuanhukum.or.id— LBH Jakarta bersama berbagai lembaga organisasi peduli disabilitas melakukan mediasi di Gedung Bina Graha dengan staf kepresidenan , Rabu 4/11/2015 terkait RUU disabilitas. Audiensi ini dilakukan untuk memperkuat gerakan petisi yang telah diupayakan sebelumnya. Petisi tersebut adalah sebuah petisi yang berisikan penolakan Kemnesos Sebagai Leading Sector Tunggal dalam Isu Disabilitas dan Membentuk Pansus Untuk