Jakarta, bantuanhukum.or.id—Komite Persatuan Rakyat batalkan PP tentang pengupahan kembali melakukan aksi di depan Istana Negara pada Rabu 28 Oktober 2015. Aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi serikat buruh yang bergabung dalam Komite Persatuan Rakyat memulai aksinya terlebih dahulu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sekaligus menjadikan Kemenakertrans sebagai titik kumpul massa aksi. Setelah melakukan
Rilis Pers: 1232/SK-RILIS/X/2015 Jakarta, 30 Oktober 2015 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam kekerasan brutal yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. , ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka. Mereka dipukul dan diseret hingga keduanya mengalami
Siaran Pers Sumpah pemuda yang ditulis oleh Moehammad Yamin, kemudian diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Rabu (28/10), tepat 87 tahun seluruh rakyat Indonesia telah mengikrarkan sumpah pemuda yang menjadi tonggak sejarah pergerakan kemerdekaan indonesia, dan merupakan suatu gagasan dan pengakuan pemuda-pemudi Indonesia yang berikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Hematnya, sumpah
PRESS RELEASE : 040/X/2015 PEMERINTAHAN JOKOWI-JK ADALAH REZIM PENINDAS DAN MEMPERBUDAK BURUH INDONESIA Pemerintahan Jokowi–JK dalam upaya menjawab permasalahan ekonomi yang tengah melanda Indonesia mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Dari paket kebijakan ekonomi yang telah di keluarkan hingga ke empat ini, ada satu hal yang sangat disorot oleh kaum buruh Indonesia yaitu mengenai pelanggengan politik upah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite persatuan Rakyat Tolak RPP Pengupahan melakukan deklarasi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintanh tentang Pengupahan yang rencananya akan disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini pada selasa 13 oktober 2015. Aksi deklarasi penolakan RPP pengupahan ini disampaikan di bundaran hotel indonesia. Komite Persatuan Rakyat tolak RPP Pengupahan memandang bahwa
Koalisi Nasional Anti-Pemidanaan yang Dipaksakan beranggapan bahwa perlakukan kriminalisasi berawal dari tim penyidik kepolisian ketika meningkatkan status korban menjadi tersangka. “Seperti diketahui saat ini kriminalisasi bukan saja diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan merambah ke semua sektor tani, buruh, masyarakat miskin, seniman, budayawan dan PNS,” ungkap tim Koalisi Ichsan Zikri di Makassar, Kamis. Dalam
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Elwi Danil mendesak Presiden Jokowi melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Harus ada pembenahan di kejaksaan. Jika kejaksaan sesuai prosedur ataupun standar operasional dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan ataupun penyidikan pastinya hakim tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan,” kata Elwi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10). Di samping itu, dirinya berharap
Sedikitnya 44 tokoh agama di seluruh Indonesia mendesak dan mendukung upaya Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat anti korupsi. Koordinator Nasional Gerakan GusDurian Indonesia, Alissa Wahid mengatakan upaya kriminalisasi tersebut harus dihentikan karena tidak masuk akal. “Tiba-tiba mak bedunduk ada 49 tokoh GAK (Gerakan Anti Korupsi) terlibat kasus
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) lakukan konferensi pers untuk mendesak pemerintah agar secepatnya menghentikan proses pelemahan negara melalui penegakan hukum yang sesat, di LBH Jakarta (28/09). Konferensi ini dilakukan karena Sapu Koruptor memandang pemerintah, khususnya Presiden belum melakukan tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah kriminalisasi yang menimpa banyak aktivis anti korupsi sejak Januari