Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Tahun 2021 Polisi secara konsisten menjadi Institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM, Yakni 661 aduan, jika kita lihat Tahun 2020 terdapat 785 kasus Pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terkait Kepolisian, hal tersebut menggambarkan terjadi peningkatan aduan setelah tahun 2019, dimana Komnas HAM menerima aduan
Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras dan mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan prajurit TNI yang berdinas di di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Serka AOK dan Serma B kepada seorang anak berusia 13 tahun, berinisial PS (selanjutnya disebut korban), pada tanggal 19 Agustus 2021. Penyiksaan tersebut dilakukan dengan dalih
“Pengalaman adalah guru terbaik.” Lewat pepatah ini, kita diingatkan bahwa belajar dari pengalaman adalah hal yang terbaik. Selain mendatangkan pengetahuan, pengalaman juga mendatangkan hikmah. Di antara sekian kisah dan pengalaman yang terjadi pada sejarah umat manusia, adalah kisah tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda yang masih terus terjadi
“Dan, penyiksaan adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dilakukan sama sekali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan perang orang tidak boleh disiksa.” Sebanyak delapan dari 10 orang mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan polisi. Data ini terungkap berdasar penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2005 hingga 2017. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa
“Mengecam Penangkapan Terhadap 24 Aktivis Selamatkan Slamet dan Tindak Kekerasan dalam Aksi Protes Pembangunan Pembangkit ListrikTenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah” Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) berasama dengan Front Perjuangan Rakyat (FPR) berinisiatif untuk membuat Pernyataan Sikap Bersama ini dan mengajak kepada seluruh organisasi untuk tergabung dan terlibat dengan cara mencantumkan nama
Pada Minggu, 9 April 2017 pada saat buruh yang mayoritas adalah buruh perempuan dari PT Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan aksi piket di Tugu Adipura Tangerang, kepolisian dan Satpol PP membubarkan paksa aksi yang sudah berlangsung selama lima tahun ini. Pembubaran paksa oleh
Meledaknya bom di Kampung Melayu dua hari lalu telah mengguncang rasa kemanusiaan kita bersama sebagai warga. Ungkapan duka dan belasungkawa perlu kita haturkan kepada segenap keluarga korban. Kita semua berharap agar tidak ada lagi kejahatan seperti ini, dan agar bisa diungkap dan diadili siapa saja pelakunya. Selain teror bom itu, rentetan tindak kekerasan juga mulai
Siaran Pers LBH Jakarta Mengecam Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh Kasat Intel Polres Tangerang dan Pembubaran Paksa Aksi Buruh yang Tergabung dalam SBGTS-GSBI Pada Minggu, 9 April 2017 pada saat buruh yang mayoritas adalah buruh perempuan dari PT Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan
Kamis, (15/12) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Pra-Peradilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Polres Jakarta Timur). Permohonan ini diajukan oleh Idawati Gandasasmita selaku pemohon yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pra-Peradilan. Sidang Pra-Peradilan