LBH Jakarta menggelar acara diskusi dan bedah buku karya Bambang Widjojanto yang berjudul “Berkelahi Melawan Korupsi, Tunaikan Janji, Wakafkan Diri” Selasa (07/02) di LBH Jakarta. Buku ini dibenah guna mengetahui apa saja yang telah dilakukan, dan apa yang dihadapi oleh BW (sapaan akrab Bambang Widjojanto) selama menjabat sebagai Komisioner KPK. Hadir sebagai panelis dalam diskusi
Press Release Terkait dengan tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 26 Januari, 2017 yang lalu, maka kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Konstitusi (KMSPK) merasa ini adalah saat yang tepat bagi kami untuk menyampaikan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis Akbar sepanjang berjalannya persidangan
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang di dalamnya tergabung berbagai organisasi lingkungan dan nelayan Teluk Jakarta menentang diadakannya dialog publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjudul “Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya” hari ini (4/10) di Gedung KPK dengan mengundang berbagai kementerian dan media massa. Koalisi menganggap diadakannya diskusi ini untuk menggalang wacana pembenaran
Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta KNTI, WALHI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, KIARA, YLBHI Jakarta, 02 September 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kecewa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Press Rilis LBH Jakarta, 19 Agustus 2016 Hari Jadi ke 71 Mahkamah Agung RI: Nomor: 1627/SK-Rilis/VIII/2016 Jumat, 19 agustus 2016, tepat dua hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia ke- 71. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memperingati hari jadinya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan dibawahnya. Bagaimana kondisi Peradilan Indonesia saat ini, terlebih setelah mencanangkan reformasi
Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini
Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta KNTI-KIARA-LBH Jakarta-Solidaritas Perempuan-ICEL-WALHI-YLBHI Ahli “Hesti Nawangsidi” yang dihadirkan oleh PT. APL Punya Konflik Kepentingan, Tidak Layak menjadi Ahli Jakarta, 21 April 2016. Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Siaran Pers Bersama Jakarta, 02 April 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo selaku Presiden untuk menghentikan seluruh Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta karena diduga keras dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan korupsi seperti yang terjadi pada Kamis malam lalu di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah
Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Berikut pernyataan sikap tim kuasa hukum atas keputusan deponering AS dan BW. Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham