Untuk kesekian kalinya masyarakat mesti merasakan dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Sebagaimana diketahui pada awal Desember lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kala itu, Menteri Sosial, Juliari Batubara, terkena
Berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang itu
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Setelah memantau sidang pertama pembacaan dakwaan penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (Kamis, 19 Maret 2020), kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan sebagai berikut: 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak
Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana
Pernyataan Sikap 16 LBH-YBHI Belum usai persoalan seleksi Calon Pimpinan KPK, muncul agenda janggal revisi Undang Undang KPK yang digulirkan DPR dengan melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang undangan. Revisi ini diajukan oleh 5 partai politik pendukung Presiden yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB. Harapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk menolak Capim KPK bermasalah dan
Minggu, 25 November 2018 pagi, kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sudah tampak ramai oleh para peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh. Hari libur ternyata tak mengusik semangat mereka untuk terus mengikuti rangkaian acara Kalabahu Buruh yang pada hari itu telah memasuki sesi ke-7 penyelenggaraannya. Sembari menunggu sesi yang akan berlangsung, mereka terlihat asik membahas
Pernyataan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rotasi dan mutasi jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi ketentuan dan kepatutan. Patut diduga rotasi dan mutasi tidak wajar tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut dari strategi Kuda Troya lanjutan yang berupaya untuk melemahkan
Untuk ke-534 kalinya Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melaksanakan Aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, Kamis (11/04). Aksi Kamisan kali ini diselenggarakan untuk memperingati 1 tahun paska penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sejak peristiwa penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017, sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang