KOALISI SELAMATKAN PULAU PARI Jalan Tegal Parang Utara No 37, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790 Telp.: (021) 021-79193363, Faks.: 021-7941673 Siaran Pers Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Sulaiman, nelayan Pulau Pari dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada persidangan Selasa (25/9) yang lalu. Tuntutan tersebut
Hari kemerdekaan bangsa Indonesia telah lewat, riang perayaan-nya mungkin masih tersisa dan menghinggapi sebagian orang. Diantara sebagian orang itu ialah warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang sampai detik ini masih sibuk mengasah bambu runcing. Mengapa bambu runcing? Sebab itu adalah simbol perjuangan. Sebuah bentuk perlawanan dari warga Pulau Pari terhadap pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Sulaiman,
Krisis Ekologi: Catatan Terkini Kasus Tumpang Pitu Dua puluh tahun pasca tumbangnya rejim otoritarian Orde Baru, ruang hidup rakyat hampir di seluruh kepulauan Nusantara terlihat terus semakin menciut. Kawasan-kawasan penting yang menjadi jantung ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi rakyat telah berubah menjadi pusat-pusat akumulasi kapital dalam berbagai bentuk (perkebunan, pertambangan, properti, infrastruktur, dsb). Dampaknya, penyingkiran,
Dayat dan Hermansyah adalah buruh yang bekerja di PT. Dream Sentosa Indonesia Karawang. Pada 21 April 2016 keduanya mendirikan serikat buruh yang berafiliasi dengan KASBI, Dayat kemudian didapuk sebagai ketua serikat buruh. Sebagai ketua dan anggota serikat buruh, Dayat dan Hermansyah menjalankan fungsi mereka untuk membela rekan-rekan kerja mereka untuk memperoleh keadilan. Namun, hal tersebut
Istilah kriminalisasi kembali mengemuka saat dua warga Muara Angke yang termasuk dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta mengalami kriminalisasi. Kasus kriminalisasi ini mendera Rois Akbar yang bekerja sebagai nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, dan Winda Kholipah seorang ibu rumah tangga. Rois dan Winda merupakan saudara kandung dari seorang nelayan kecil Kalil. Kalil adalah salah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Sulaiman alias Katur, warga Pulau Pari (24/05). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Pada putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi Sulaiman dan menyatakan bahwa eksepsi telah memasuki pokok perkara.
Siaran Pers Koalisi Selamatkan Pulau Pari “Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menahan satu orang yang tidak bersalah“ Jakarta, 23 Mei 2018. Sidang perkara pidana Sulaiman Ketua RW Pulau Pari, kembali akan digelar pada hari Kamis, 24 Mei 2018. Agenda persidangan memasuki Pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi Sulaiman terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
Dengan berdemokrasi kita meniatkan diri untuk membangun peradaban politik melalui pikiran. Demokrasi menunda kekuasaan untuk memberi jalan bagi argumen. Itulah sebabnya, demokrasi hanya bisa tumbuh dengan mensyaratkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan menyatakan pikiran di muka umum. Ini pula kiranya yang mendorong para pendiri bangsa merumuskan tujuan-tujuan nasional negara Indonesia merdeka dalam kalimat gemilang :….untuk
Pernyataan Sikap Kami, yang bertandatangan di bawah ini : Jaringan Organisasi Bantuan Hukum se-Jabodetabek (JOB Hukum se-Jabodetabek) Menyatakan sikap : Menolak atas dilakukannya pemeriksaan terhadap Direktur LBH Jakarta, rekan advokat Algiffari Aqsa yang memberikan pernyataan dan keterangan dalam Program Acara Metro Realitas dengan judul “Benang Kusut Kasus Novel” yang ditayangkan pada tanggal 8 Januari 2018