THR DI TANGAN, HATI PUN TENANG Setiap tahun menjelang hari raya, kita pasti sudah tidak sabar menunggu THR (Tunjangan Hari Raya). THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Biasanya THR akan
Posko THR 2017 LBH Jakarta yang dibuka sejak tanggal 15 Juni s.d. 3 Juli 2017 telah resmi ditutup dan menerima 63 pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya dengan total pengadu sebanyak 1.411 orang. Pengaduan-pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak seperti pengadu dan perusahaan serta melakukan somasi terhadap perusahaan yang diduga kuat
Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR. Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk
LBH Jakarta mengundang pekerja-pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, agar mengadukan kasusnya ke LBH Jakarta dalam “POSKO THR 2016”. Melalui Posko ini, LBH Jakarta akan melakukan advokasi agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi.
Apa yang dimaksud dengan THR? Dimana Pengaturannya? Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi
Apa yang dimaksud dengan THR? Dimana Pengaturannya? Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul
Pers Release No.: 919/SK/LBH/VII/2014 Setiap menjelang Lebaran/perayaan hari raya kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR. LBH Jakarta setiap tahunnya membuka Posko pengaduan THR bagi para pekerja/buruh yang merasa upah pembayaran THRnya tidak dibayarkan oleh pihak pemberi kerja/pengusaha, posko ini dibuka pada tanggal 13 juli 2014 sampai pada tanggal 25 juli
Pernyataan Pers Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Pada
Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Pada pokoknya dalam