Rilis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ini, Prof. Dr. M. Hatta Ali akan genap berusia 70 tahun pada Selasa, 7 April 2020 dan dengan demikian resmi memasuki usia pensiun sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Mahkamah MA. Ketua MA yang baru akan dipilih oleh 48 orang Hakim Agung pada Senin, 6 April
Rilis Bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) Upaya MA (Mahkamah Agung) untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi putusan yang transparan dan akuntabel, sepertinya menjadi sia-sia. Jangankan akses untuk publik, penggugat yang jelas-jelas memiliki hak untuk mendapatkan salinan putusan, dipaksa menunggu hampir 6 bulan tanpa kejelasan. Padahal, kerugian publik atas swastanisasi air terus berjalan. Lantas,
Reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya membawa dampak negatif bagi ekosistem, tetapi juga bagi masyarakat yang kelangungan hidupnya bergantung pada kawasan tersebut. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah semakin sulitnya nelayan di Teluk Jakarta untuk mendapatkan tangkapan ikan. Belum lagi, upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pengembang kepada warga yang kritis menentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sejumlah organisasi buruh dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) dan LBH Jakarta melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (02/04). Audiensi ini dilakukan guna membahas banyaknya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merugikan buruh. Surat edaran yang dibahas adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2012, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, dan
Siaran Pers Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen TPF Munir. Kami menganggap putusan ini
Nani Nurani masih berjuang mendapatkan keadilan yang tidak diberikan oleh Negara kepadanya. Tim advokasi kasus Nani Nurani telah mengirimkan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada 13 Januari 2016 kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Hal tersebut dilakukan karena Tim Advokasi Nani kecewa dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak transparan dan akuntabel. Di usia yang sudah lanjut,
Pers Rilis LBH Jakarta No: 1409/SK-ADV-BRH/R.2015.05.105/VII/2016 “Kalah pada Tingkat Banding, Pemprov DKI Jakarta Ajukan Kasasi Untuk Kasus Retno Listyarti” Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi melawan Retno Listyarti. Berkas Memori Kasasi telah diserahkan pada Retno Listyarti pada Selasa, 12 Juli 2016 melalui
Nani Nurani adalah seorang wanita yang sedang berjuang melalui jalur hukum sejak tahun 2003 akibat dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965 dan disebut sebagai kader Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), bahkan tidak tanggung-tanggung, Nani Nurani difitnah mendapat rumah dari DN Aidit yang waktu itu sebagai Ketua Umum Partai Komunis Indonesia. Akibat tuduhan dan fitnah yang tidak
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Asian Human Rights Commission (AHRC) resmi menyurati Mahkamah Agung Indonesia (MA) untuk mendukung perjuangan tiga nelayan Ujung Kulon. Mereka dikriminalisasi karena dituduh menangkap ikan dikawasan konservasi oleh Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), beberapa bulan yang lalu. Dalam sidang, hakim pengadilan negeri Pandeglang telah memvonis bebas ketiga nelayan tersebut karena terbukti tidak bersalah. Namun TNUK tetap