Sidang dugaan kriminalisasi terhadap ketiga nelayan Pulau Pari kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (05/07), dengan agenda putusan sela. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan Pulau Pari. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dugaan kriminalisasi terhadap ketiga nelayan Pulau Pari tersebut. Dalam sidang yang mengagendakan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta (16/03). Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menilai proyek reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum, reklamasi akan menyebabkan kerugian yang besar karena rusaknya ekosistem dan proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai cacat prosedur. Gugatan Pulau F,I dan K diajukan ke PTUN Jakarta oleh
Nelayan Muara Angke kembali melakukan unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (3/11). Mereka menagih janji Siti Nurbaya selaku Menteri LHK untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengembang Pulau G, C, dan D di Teluk Jakarta. Menurut para nelayan, pengembang tersebut telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. “Kami menuntut Ibu Menteri yang terhormat
Nelayan Muara Angke bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali melakukan unjuk rasa, Selasa (25/10). Masih dalam keteguhan hati, mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Unjuk rasa ini berangkat dari informasi yang para nelayan dapat mengenai adanya 2 (dua) rancangan peraturan daerah
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang di dalamnya tergabung berbagai organisasi lingkungan dan nelayan Teluk Jakarta menentang diadakannya dialog publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjudul “Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya” hari ini (4/10) di Gedung KPK dengan mengundang berbagai kementerian dan media massa. Koalisi menganggap diadakannya diskusi ini untuk menggalang wacana pembenaran
Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Menteri Maritim Menghina Pengadilan dengan Melanjutkan Reklamasi Jakarta, 19 September 2016. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G merupakan suatu penghinaan atas pengadilan (contemp of court). Pernyataan tersebut telah menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia, serta melanggar prinsip negara hukum. Dalam prinsip negara
Somasi Terbuka Kepada Yth.: Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Gedung BPPT 1 Lantai 3 Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat Dengan hormat, Perkenalkan kami -Warga Negara Indonesia, mahasiswa, nelayan tradisonal, perempuan nelayan dan masyarakat yang peduli pada kelestarian lingkungan dan nasib nelayan- bersama ini menyampaikan Somasi Terbuka kepada
Siaran Pers: Pada Selasa (13/09) lalu, warga Dadap bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna membahas tindak lanjut rencana penataan Kampung Baru Dadap. Saat ini, DPRD Kabupaten Tangerang tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh. Dalam rekomendasi Ombudsman RI
Selasa 30 Agustus 2016 – Nelayan Muara Angke dari Paguyuban Nelayan Pengolah Ikan (PNPI), Komunitas Nelayan Tradisional, dan Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke (Forkeman) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengantarkan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang dilakukan Pembanding yaitu Gubernur DKI Jakarta