Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (4/1/2016) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian saksi dari pihak para penggugat. Pihak penggugat telah mempersiapkan saksi nelayan yang terdampak langsung akibat aktivitas reklamasi yang di lakukan oleh PT
Jakarta 4 Februari 2016. Sekitar 200 warga Muara Angke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pada persidangan ini, agenda sidang yaitu pemeriksaan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi dari penggugat. Salah satu bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat yaitu data Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang dikeluarkan
Jakarta,bantuanhukum.or.id—Perwakilan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari: LBH Jakarta, KNTI dan Solidaritas Perempuan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kedatangan mereka kali ini untuk mengadakan audiensi dengan Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI, H Maman Firmansyah. Mereka membahas dampak aktivitas Reklmasi dan perlibatan masyarakat dalam pembahasan raperda Rencana
Jakarta_bantuanhukum.or.id – 21 Januari 2015, Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari LBH Jakarta, KNTI, WALHI, KIARA, IHCS, PBHI Jakarta dan Solidaritas Perempuan, mendaftarkan gugatan pembatalan izin Reklamasi Teluk Jakarta kembali. Izin reklamasi yang kini digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ratusan Nelayan bersama dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, lakukan aksi bersama di Muara Angke Jakarta Utara (02/12). Aksi ini merupakan bentuk penolakan nelayan terhadap Reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Reklamasi di Pulau G. Para nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan Longmarch dari Muara Angke menuju Green Bay. Kekecewaan yang muncul dari Nelayan masyarakat yang
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015). “Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya
Proyek reklamasi teluk Jakarta terus menuai perdebatan hingga saat ini. Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi melalui surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera dinilai sebagai hal yang salah. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Asian Human Rights Commission (AHRC) resmi menyurati Mahkamah Agung Indonesia (MA) untuk mendukung perjuangan tiga nelayan Ujung Kulon. Mereka dikriminalisasi karena dituduh menangkap ikan dikawasan konservasi oleh Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), beberapa bulan yang lalu. Dalam sidang, hakim pengadilan negeri Pandeglang telah memvonis bebas ketiga nelayan tersebut karena terbukti tidak bersalah. Namun TNUK tetap
Ratusan masyarakat dari berbagai komunitas masyarakat menggelar Karnaval Rakyat Lawan Korupsi, Karnaval ini mengambil rute dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Rabu (8/4). Karnaval ini diadakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kemunduran dalam pemberantasan korupsi yang bermula dari ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Berikut foto-foto kegiatan tersebut yang