Jakarta, www.bantuanhukum.or.id– Ratusan masyarakat dari berbagai komunitas masyarakat menggelar Karnaval Rakyat Lawan Korupsi, Karnaval ini mengambil rute dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Rabu (8/4). Karnaval ini diadakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kemunduran dalam pemberantasan korupsi yang bermula dari ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Dalam karnaval ini
Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang putusan terhadap tiga nelayan Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh Badan Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Rabu, 28/10/2015. Damo, Rahmat, dan Misdan, ketiga nelayan Ujung Kulon tersebut diputuskan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Pandeglang. Mereka dibebaskan dari tuntutan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak terbukti. Keputusan
3 Nelayan miskin di Pandeglang, Banten, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis hakim tidak bisa bersalah. Sebelumnya 3 nelayan itu dipenjara menangkap 4 ekor udang di laut Ujung Kulon. Kisah pilu 3 nelayan itu, Damo, Misdan dan Rahmat, dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada
Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang kasus nelayan miskin Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon karena dituduh mencuri kepiting di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Serang, Banten, Selasa 6 Januari 2015. Sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang praperadilan terhadap kasus yang menimpa Damo, Misdan, dan Rahmat kembali digelar Pengadilan Negeri Pandeglang (19/11/2014). Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Penasihat Hukum Damo dkk karena terdapat keganjilan pada saat penangkapan Damo dkk. Proses penangkapan Damo dkk dilakukan tanpa adanya Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang seharusnya diberikan kepada tersangka dan keluarga tersangka.
Pandeglang, bantuanhukum.or.id— Puluhan masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Nelayan Ujung Kulon, STUK, FPPI, PORMa, PerMaKs, HIMALA UNMA, dan JALAK MUDA melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandegelang pada Senin 17 November 2014. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengadilan agar membebaskan Damo, Rahmat, dan Misdan, karena pada saat yang bersamaan sedang dilaksanakan Sidang Permohonan