Jakarta, 15 September 2021. Solidaritas masyarakat sipil mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi. Kantor darurat ini adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Di kantor darurat ini, masyarakat menitipkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Isi suratnya adalah pembatalan Tes Wawasan Kebangsaan yang
Seperti diketahui Komnas HAM, menyimpulkan dalam Laporan Penyelidikannya bahwa ada 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia ditinjau dari Sisi Kebijakan, tindakan atau pelakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan
Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Novel Baswedan Tepat 4 (empat) tahun yang lalu pada 11 April 2017, Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserang oleh sejumlah orang dengan cara disiram memakai air keras yang dapat mengakibatkan pada kematian. Dalam perkembangannya, setelah mendapatkan desakan dari publik, Polisi hanya dapat mengungkap 2 (dua) pelaku lapangan dan
Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Novel Baswedan Pada Rabu, 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo akhirnya menyerahkan calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis ke DPR. Adapun nama yang diserahkan oleh Presiden adalah Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai kandidat kuat Kapolri, tentu beragam pekerjaan rumah kepolisian telah menanti, salah satunya mengungkap
Pada tanggal 16 Juli 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan terkait penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Terkait hal tersebut, berikut tanggapan dari Tim Advokasi Novel Baswedan: 1. Kami mengecam keras proses persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan. Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat. Sejatinya
Berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang itu
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Setelah memantau sidang pertama pembacaan dakwaan penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (Kamis, 19 Maret 2020), kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan sebagai berikut: 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak
Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana