KUASA HUKUM : PUTUSAN HAKIM KELIRU & HAKIM GAGAL MENGHADIRKAN CINTA DAN DAMAI BAGI MASYARAKAT PAPUA. Jakarta, 24 April 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 (Sembilan) bulan penjara terhadap ke-enam aktivis Papua kecuali Issay wenda yang divonis selama 8 (delapan) bulan. Purwanto selaku ketua majelis hakim membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan
Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum dari Sdr. MG mengapresiasi putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela Perkara Nomor 1375/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 08 April 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima Eksepsi Penasehat Hukum dari Sdr. MG dan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM/35/R.1.16/EKU.1/09/2019
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 6 Aktivis Tahanan Politik Papua pada Jumat, 03 April 2020. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan secara virtual/teleconference, dimana para tahanan tetap berada di dalam rumah tahanan negara, sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum hadir di
Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 6 aktivis Papua yang saat ini menjadi tahanan politik yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, Selasa (24/03). Namun sidang ditunda tanpa sempat berjalan sebagaimana mestinya lantaran hanya ada seorang hakim dari seharusnya 3
Siaran Pers Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Mendesak Sidang Ditunda Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Rutan atau Lapas Sidang 6 aktivis Papua yakni Surya Anta, Arina Elopere, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Dano Tabuni dan Charles Kossay tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Pada persidangan tanggal 20 Maret 2020 yang lalu,
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst mengabulkan permohonan pemeriksaan usia melalui uji gigi yang diajukan Tim Advoaksi Papua selaku penasihat hukum MG. Hakim beralasan, penetapan dikeluarkan agar tidak terjadi kekeliruan jika terdakwa memang berusia anak namun disidang di pengadilan dewasa. Dalam penetapan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 itu, hakim
Tim advokasi Papua meminta pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara arif dan bijaksana menghentikan proses peradilan yang dialami terdakwa MG. Kejaksaan Negeri Kab. Jayawijaya mendakwa MG dengan lima pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. MG dituduh
Senin (13/01), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus 6 (enam) aktivis Papua karena para aktivis menggunakan Koteka, pakaian adat Papua. Sidang yang sedianya beragendakan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terpaksa ditunda selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Januari 2020. Karena ketidakhadiran penuntut umum sejak pagi,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang untuk kasus yang menjerat enam aktivis Papua dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Senin (16/12). Keenam aktivis Papua tersebut, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP tentang Makar. Mereka