Jakarta, 13 November 2023 – Kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) akhirnya sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum Jaksa membacakan tuntutannya, kami mengajukan alat bukti surat yang telah kami hadirkan sebelumnya pada proses pemeriksaan saksi dan ahli. Alat bukti surat ini bertujuan untuk
Siaran Pers Koalisi Reformasi untuk Sektor Keamanan Pada 23 Februari 2023 telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan yang menyebabkan hilangnya setidaknya 12 nyawa oleh aparat keamanan. Berdasarkan informasi yang koalisi himpun dari jaringan maupun media massa, diduga aparat keamanan melakukan penembakan peluru tajam ke arah massa hingga terjadi korban jiwa. Terhadap hal tersebut kami organisasi yang
Siaran Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Menanggapi statement Wakil Ketua DPR RI mengenai Darurat Sipil dan Menhan RI, KASAD dan Persetujuan Panglima TNI Terkait Penambahan Kodam Pada tanggal 10 Februari 2023, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyatakan bahwa, “Akibat adanya peristiwa penyanderaan di Nduga tersebut, saat ini situasi Papua sedang dalam
Rabu, 2 Juni 2021, persidangan dua (2) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, yakni Ruland Rudolof Karafir yang merupakan Kepala Biro Pendidikan dan Pembinaan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Finakat Molama yang merupakan Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Jakarta, telah memasuki agenda Pembacaan Eksepsi Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua. Sejak
Siaran Pers Tim Advokasi Papua 20 April 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Oleh Aktivis Mahasiswa Papua Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin melalui Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua. Tim Advokasi menilai Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya
Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Papua Sidang praperadilan Ruland dan Kevin memasuki sidang pembacaan permohonan pada hari ini, Senin, 12 April 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang sebelumnya pada 5 April 2021 sempat ditunda karena pihak kepolisian sebagai Termohon tidak hadir. Sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021, Ruland dan Kevin ditangkap oleh Polda
Senin, Tim Advokasi Papua mendampingi sidang pertama praperadilan atas penangkapan 2 (dua) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), yakni Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama als. Kelvin. Ruland dan Kelvin merupakan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam AMP yang fokus melakukan advokasi mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Mereka aktif bersuara melakukan penolakan terhadap perpanjangan
Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia: Hentikan Rasisme dan Unfair Trial terhadap Orang Papua
Rasisme, terutama dalam bentuk penegakan hukum yang tidak adil masih terus terjadi kepada orang Papua. Di Papua, kepolisian bisa menangkapi 54 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan sejumlah peserta lain hanya karena rapat membahas evaluasi pelaksanaan otonomoi khusus di Papua yang terjadi pada 15 November 2020 lalu. Mereka ditangkap bahkan karena menjalankan seuatu yang merupakan
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2020, memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah dan terbukti melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua barat. Pemutusan internet di Papua dan Papua barat ini dilakukan oleh pemerintah, tidak lama setelah insiden rasisme di asrama Papua