1. Pengantar Obsesi Presiden Joko Widodo dipenghujung tahun 2019 yang menyatakan hendak mempercepat perputaran arus modal investasi, sepantasnya membuat masyarakat sipil khawatir dengan nasibnya. Dengan memboyong draf RUU Cipta Kerja ke DPR, Pemerintah sedang mengingkari amanat konstitusi yang dipikul. Sebab, substansi yang dikandung dalam RUU Cipta Kerja sangat jauh arang dari api. Untuk merealisasikan iklim
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi narasi Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan adalah ilusi dari perampasan ruang hidup masyarakat dan nyatanya mengorbankan hak-hak pekerja. LBH Jakarta dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tujuannya bukan untuk pemajuan hak asasi manusia melainkan demi memanjakan pemodal dengan memangkas hak-hak rakyat. Pada perkembangannya, Presiden dan DPR menyatakan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah untuk melindungi buruh/pekerja di tengah pandemik coronavirus disease (Covid-19). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 haruslah dicabut karena merupakan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merupakan bentuk lepas tangan pemerintah dalam melindungi buruh/pekerja dalam hal keselamatan
Beberapa perwakilan PNS Peneliti Madya yang berasal dari 42 Kementerian/ Lembaga Negara dan tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, berunjuk rasa di seberang Istana Negara pada hari Rabu, 1 Agustus 2018. Para peserta aksi bermaksud bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menuntut pihak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (“PP
THR DI TANGAN, HATI PUN TENANG Setiap tahun menjelang hari raya, kita pasti sudah tidak sabar menunggu THR (Tunjangan Hari Raya). THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Biasanya THR akan
Press Release No.: 728/SK-RILIS/VI/2017 Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanBagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban
Apa yang dimaksud dengan THR? Dimana Pengaturannya? Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Minggu 6 September 2015, LBH Jakarta kembali mengadakan lanjutan KALABAHU Buruh 2015 dengan tema “Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak”. Tema ini sangat penting diangkat untuk memberikan pemahaman kembali kepada buruh tentang standar-standar kerja yang adil dan layak baik yang diakui dalam instrumen hukum lingkup nasional dan internasional. Peserta juga dituntut untuk mahir
Selama dua tahun terakhir, jumlah kasus pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia cenderung meningkat. Perilaku korup aparat penyelenggara negara masih menjadi salah satu penyebabnya. Diperlukan sebuah sistem dan pengawasan hukum yang kuat agar hak-hak buruh dapat terus ditegakkan. Sepanjang tahun 2014, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat setidaknya ada 228 pengaduan terkait dengan pelanggaran hak buruh