Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Mencermati isi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE yang disahkan 22 Februari 2021, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemilihan tim kajian UU ITE ini tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. Penilaian ini didasarkan pada dua hal
LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk memberikan vaksin SARS-CoV-2 (Covid-19) yang aman, efektif, dan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia. Proses pengadaan vaksin juga harus transparan dan bebas dari korupsi. Setelah tidak berdaya dalam hal 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (cuci tangan, jaga jarak, masker), kegagalan mengelola persoalan vaksin akan berakibat penanganan Covid-19 semakin tidak memiliki
Ditengah polemik pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Koalisi Selamatkan KPK mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal Kewenangan Hak Angket DPR-RI dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (20/7). Koalisi Selamatkan KPK menganggap bahwa DPR tidak berwenang menggunakan Hak Angket kepada KPK. Beberapa
Meledaknya bom di Kampung Melayu dua hari lalu telah mengguncang rasa kemanusiaan kita bersama sebagai warga. Ungkapan duka dan belasungkawa perlu kita haturkan kepada segenap keluarga korban. Kita semua berharap agar tidak ada lagi kejahatan seperti ini, dan agar bisa diungkap dan diadili siapa saja pelakunya. Selain teror bom itu, rentetan tindak kekerasan juga mulai
PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor : 624/SK-RILIS/V/2017 (09/05/17) – “Wacana pembubaran Ormas HTI yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum”, demikian dinyatakan oleh Alghiffari Aqsa, S.H., Direktur LBH Jakarta. Jelas dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Muda untuk Munir (Amuk Munir) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir dan putusan Komisi Informasi Publik Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016. Dalam
Kasus meninggalnya penggiat HAM Munir sedikit menemui angin segar. Komisi Informasi Pusat (KIP), melalui register perkara bernomor 025/VI/KIP-PS/2016 menyidangkan persidangan ajudikasi sengketa informasi publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui KIP mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Sebelumnya,
Siaran Pers No 438/SK-RILIS/III/2016 Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Pengacara Publik LBH Jakarta. Ke 26 korban kriminalisasi tersebut saat ini akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dikriminalisasi karena menyuarakan pembelaan terhadap hak buruh terkait penolakan PP Pengupahan pada
Pada Hari Rabu, 9 Maret 2016, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Tim Advokasi Buruh Tolak PP Pengupahan (Tabur) melakukan konperensi pers, untuk menyikapi kriminalisasi yang dialami oleh 23 buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Orang Pengacara Publik LBH Jakarta. Selain itu, Kriminalisasi juga dialami oleh seorang guru honorer asal Brebes. Para Narasumber yang hadir dalam Konperensi