Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pertama gugatan terhadap Jaksa Agung atas peristiwa Semanggi I dan II (20/05). Agenda kali pertama ini ialah pemeriksaan persiapan. Hadir dalam persidangan dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat untuk Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Muhamad Isnur, S.H dan Shaleh Al Ghifari, S.H. Sementara pihak tergugat
Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 6 aktivis Papua yang saat ini menjadi tahanan politik yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, Selasa (24/03). Namun sidang ditunda tanpa sempat berjalan sebagaimana mestinya lantaran hanya ada seorang hakim dari seharusnya 3
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Setelah memantau sidang pertama pembacaan dakwaan penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (Kamis, 19 Maret 2020), kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan sebagai berikut: 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst mengabulkan permohonan pemeriksaan usia melalui uji gigi yang diajukan Tim Advoaksi Papua selaku penasihat hukum MG. Hakim beralasan, penetapan dikeluarkan agar tidak terjadi kekeliruan jika terdakwa memang berusia anak namun disidang di pengadilan dewasa. Dalam penetapan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 itu, hakim
Sultan Farel Farizki, salah satu korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk menjalankan agenda persidangan. Persidangan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (31/20). Persidangan hari ini memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muslim, S.H. Persidangan dimulai pada pukul 10:30 WIB yang dihadiri oleh seluruh
Persidangan 12 anak yang diduga terlibat dalam tawuran antar pemuda dengan korban 1 (satu) orang meninggal pada tanggal 17 November 2019 dini hari di Rawalumbu Bekasi, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 23 Janurai 2019. LBH Jakarta yang mendampingi 2 dari anak -anak pada kasus ini, menduga kuat terdapat penyiksaan terhadap anak-anak yang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi atas nama Sultan Farel Farizki (19) dengan 14 (empat belas) orang terdakwa lainnya (23/01). Agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa. LBH Jakarta selaku kuasa Hukum Sultan Farel menghadirkan 3
Senin (13/01), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus 6 (enam) aktivis Papua karena para aktivis menggunakan Koteka, pakaian adat Papua. Sidang yang sedianya beragendakan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terpaksa ditunda selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Januari 2020. Karena ketidakhadiran penuntut umum sejak pagi,