Masalah perburuhan merupakan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini seringkali diabaikan, bahkan oleh sebagian buruh atau serikat buruh sendiri. Dengan jelas Deklarasi Universal HAM menyatakan melarang perbudakan, menjamin hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak, hak mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk bergabung
14 buruh dari Serikat Buruh Multi Sektor-Indonesia (SBMSI) PT. Orson Indonesia kembali melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan keadilan melalui perundingan bipartit, Kamis (06/10) di PT. Orson Indonesia. Upaya ini ditempuh setelah SBSMI melaporkan PT. Orson Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa bulan
Ratusan Pekerja PT. Transportasi Jakarta mengalami PHK massal yang dilakukan secara serentak sejak 1 Juli 2016. Adapun pekerja yang mengalami PHK sepihak ialah petugas Pencatat Odometer, On Board dan staf lainnya. Para pekerja yang mengalami PHK ini mengaku tidak pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan pekerjaannya. Mereka pun tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan, SP 1 hingga
LBH Jakarta meluncurkan hasil penelitian “Potret PHK Massal Buruh Garmen”, Rabu 24 Agustus 2016 di Hotel Acacia. Penelitian ini merupakan respon LBH Jakarta terhadap labilnya kondisi buruh di sektor industri garmen. Peluncuran penelitian ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Indrasari Tjandraningsih, dan Maruli Tua Rajagukguk. Diskusi dalam penelitian kali ini diawali oleh pemaparan Indrasari
16 buruh korban PHK sepihak PT. Orson Indonesia kembali melanjutkan perjuangannya untuk memperoleh keadilan. Jumat (12/8), mereka mendatangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagkerjaan untuk melaporkan sejumlah pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3, para buruh melaporkan pelanggaran-pelanggaran
Serikat Buruh Multisektor Indonesia (SBMSI) PT. Orson Indonesia bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengadukan PT. Orson Indonesia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (09/08). Pengaduan ini didasari oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 orang buruh PT. Orson Indonesia. Sejak Juli 2016 PT. Orson telah memutus hubungan kerja 14 buruh dengan
Jakarta – Kontrak kerja pilot Lion Air dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group Eki Adriansjah mengatakan secara esensi kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Eki menjelaskan dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk
LBH Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bersama dengan ITUC (International Trade Union Confederation) dan IDWF (International Domestic Workers Federation) melakukan konferensi pers Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sabtu, 4 Juni 2016 di Hotel Ibis, Jakarta Pusat. Konferensi pers ini dilakukan guna memberitahu publik bahwa masih banyak kasus PHK sepihak
Indonesia mengatur secara tegas mengenai hak atas pekerjaan warga negaranya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan