Pada Selasa, 10 Mei 2022 LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan gugatan dalam perkara DH seorang penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akibat pemberhentian yang diskriminatif. Pada agenda kali ini turut diramaikan dengan aksi simbolik dan penyerahan surat
Beberapa perwakilan PNS Peneliti Madya yang berasal dari 42 Kementerian/ Lembaga Negara dan tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, berunjuk rasa di seberang Istana Negara pada hari Rabu, 1 Agustus 2018. Para peserta aksi bermaksud bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menuntut pihak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (“PP
Tidak Diberikan Hak Pensiun, Ex-PNS Perjan Pegadaian Unjuk Rasa Di Depan Istana Merdeka dan Kemenkeu
Ex-PNS yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiunan-Perjan Pegadaian (FP3-Perjan Pegadaian) yang nasibnya sebagai pensiunan masih terlunta-lunta hingga hari ini, melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda Jalan MH Thamrin menuju depan Istana Merdeka dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) pada Rabu (25/10). Ada sekitar 100 orang ex-PNS Perjan Pegadaian perwakilan dari beberapa wilayah di Indonesia yang berpartisipasi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Selasa (22/12) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Utam Rustam. Majelis hakim yang menilai dan mengadili perkara Utam Rustam menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta agar membatalkan surat yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara. Majelis hakim memutuskan Utam Rustam selaku penggugat dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pameo itu rasanya pas dialamatkan buat Rustam Effendy, 60. Setelah pensiun, dia kini diwajibkan mengembalikan gajinya selama 4 tahun saat menjadi guru. Rustam merasa dizalimi. Dia merasa jadi korban malaadministrasi kepegawaian yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Tanggal 1 Juni saya dipanggil untuk menerima SK (Surat Keputusan), harus mengembalikan uang