Sidang kasus ujaran kebencian dan berita bohong Aktivis KAMI Moh. Jumhur Hidayat kembali dilanjutkan pada hari Kamis 11 Februari 2021, dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 2/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Putusan Sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo dan hakim anggota Nazar Effriandi
Siaran Pers Sidang Lanjutan Gugatan Surat Presiden Omnibus Law Proses persidangan gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law-RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 11 Agustus 2020. Sidang yang diagendakan sebelumnya untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat ditunda sebab dua majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan karena mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) hakim. Para Penggugat sangat
Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS Udara) terhadap Polusi Udara Jakarta kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(23/6). Perkara dengan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst ini telah memasuki tahap Putusan Sela. Majelis Hakim pada kesempatan ini memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan, artinya pengadilan memenangkan penggugat melalui putusan sela. Mejelis Hakim menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang
Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum dari Sdr. MG mengapresiasi putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela Perkara Nomor 1375/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 08 April 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima Eksepsi Penasehat Hukum dari Sdr. MG dan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM/35/R.1.16/EKU.1/09/2019
Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Selasa (03/09) dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, di antaranya Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochamad Aminudin. Hanya ada satu terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu Agus Maenaki yang didampingi
Charles Andrew (52), terdakwa kasus pengerusakan palang parkir Apartemen Green Pramuka City dengan kerugian Rp. 100.000, menghadapi penolakan eksepsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/8). Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dakwaan jaksa telah cermat dan perkara tetap dilanjutkan. Menurut kuasa hukum Andrew dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, perkara Andrew bukanlah
Sidang dugaan kriminalisasi terhadap ketiga nelayan Pulau Pari kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (05/07), dengan agenda putusan sela. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan Pulau Pari. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dugaan kriminalisasi terhadap ketiga nelayan Pulau Pari tersebut. Dalam sidang yang mengagendakan
Kamis (16/2), sekitar pukul 15.00 WIB persidangan Asep Sunandar bin. Sobri kembali dibuka dengan agenda putusan sela. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar 2 hari sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada putusan selanya hakim menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum Asep tidak dapat diterima. Hakim menimbang bahwa uraian
Persidangan kasus Eks GAFATAR dengan terdakwa Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (1/12). Agenda persidangan ini adalah mendengarkan pembacaan Putusan Sela. Hakim Ketua dalam persidangan ini Muhamad Siraid, meminta persetujuan penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk tidak membacakan dakwaan dan eksepsi, hanya membacakan bagian yang