Setelah satu minggu sejak penetapan praperadilan dibacakan oleh Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu, akhirnya salinan penetapan tersebut dapat diterima oleh LBH Jakarta, selaku kuasa hukum pihak pemohon Selasa (20/6) siang tadi. “Ketiadaan salinan putusan tersebut sangat berdampak bagi kehidupan klien kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum para korban penyidikan tidak
Sidang perdana perkara Herianto, Aris dan Bihin terkait tuduhan tindak pidana curian kendaraan bermotor tetap digelar Pengadilan Negeri Bekasi (19/06). Sidang terhadap ketiganya tetap dilakukan meneruskan berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, sidang tersebut ditunda karena sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan tanggal 13 Juni 2017 menyatakan bahwa penyidikan
Pernyataan Pers NO: 724/SK-RILIS/VI/2017 “Karena praperadilan prosesnya cepat, maka hari Selasa (13/6) nanti akan putusan.” Hakim Tunggal Martin Ponto menyampaikan pada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Herianto, dan Bihin, 3 korban penyiksaan 9 (tiga) terhadap Polda Metro Jaya. Herianto, Aris dan Bihin adalah warga Tangerang asal Palembang yang merantau dan berharap
Dear Friends, The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information about the torture and forced confession of Mr. Aris Winata Saputra and Mr. Bihin Charles, committed by police officers of the Jakarta Metropolitan Police office (Polda Metro Jaya). Mr. Bihin Charles works as a courier at Soekarno Hatta International Airport, whereas Mr. Aris Winata
Sidang permohonan praperadilan atas nama para Pemohon Herianto, Aris dan Bihin terkait dugaan upaya paksa tidak sah, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyiksaan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (07/06). Agenda persidangan kali ini memasuki pemeriksaan 3 saksi fakta serta pemeriksaan bukti surat pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya. Kuasa hukum para pemohon menghadirkan Arifin
Sidang kedua praperadilan atas dugaan upaya paksa dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (06/06). Agenda persidangan kali ini memasuki agenda menerima jawaban pihak termohon (Polda Metro Jaya) dan pembuktian. Penasihat hukum pemohon menghadirkan sejumlah bukti dan saksi-saksi di muka persidangan. Kepada Majelis Hakim,
Sidang perdana permohonan praperadilan atas dugaan upaya paksa dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian POLDA Metro Jaya kepada 3 orang asal Palembang dibuka oleh Hakim Tunggal, Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (05/06). Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dihadiri oleh Saudara Ibnu dan Ashanul dari biro hukum Polda Metro Jaya. Hakim Martin memberikan kesempatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan menghukum Agus Herjanto (33) 10 tahun penjara, Kamis (04/17) lalu. Agus diputus bersalah dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam proses persidangan yang telah ia jalani, penasihat hukum Agus telah menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa Agus ditangkap tanpa 2 alat bukti yang sah, tidak didampingi penasihat hukum
Persidangan Asep, pria Serang diduga korban salah tangkap, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (25/17). Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan penasihat hukum dan pembelaan pribadi Asep. Melalui pembelaan yang dibacakan dengan judul “Dipasung tanpa Kesalahan”, Bunga Siagian, penasihat hukum Asep dari LBH Jakarta membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembelaannya Bunga