Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahdalena yang dituduh melakukan penganiayaan divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari kamis (3/9/2015) yang sebelumnya sempat dijadwalkan oleh majelis hakim pada hari senin tanggal 31 agustus 2015 namun ditunda, Mahdalena langsung mengajukan banding seusai putusan Mejelis Hakim dibacakan dimuka persidangan. Selanjutnya pada hari selasa (8/9/2015), Tim Penasehat Hukum (LBH Jakarta)
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Selasa, 25 Agustus 2015, Mahdalena menjalani sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dimulai pada pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama kepada Mahdalena untuk membacakan pledoi pribadinya. Dalam pledoi pribadinya, Mahdalena menyampaikan, “saat dalam proses sejak dari kepolisian, kejaksaan sampai di Pengadilan,
Bantuanhukum.or.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) desak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek penyiksaan yang kerap dilakukan pada saat penyidikan. Hal tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui Konferensi Pers “Hentikan Penyiksaan Tingkatkan Profesionalisme” pada 1 Juli 2015 bertepatan pada HUT Bhayangkara ke 69 di Gedung LBH Jakarta. Konferensi pers tersebut merupakan salah satu cara LBH
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/8), Sidang Zulfikar kali ini mencapai tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Zulfikar berikut Baharudin, masing-masing sebesar 5 (lima) bulan penjara dengan dipotong masa tahanan 4 (empat) bulan, yang artinya akhir bulan ini Zulfikar bebas. Dalam menjatuhkan
Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – Kamis (14/8), Rekayasa kasus pencurian jam tangan yang diduga dilakukan oleh Zulfikar, kini memasuki tahap pembelaan. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum LBH Jakarta membacakan pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Zulfikar tidak melakukan pencurian jam tangan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pleidooi yang disusun oleh
Persidangan Zulfikar kini sedang mencapai tahap pembuktian. Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi, hanya menjadi pembacaan Berita Acara Pemeriksaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan. Jakarta, Sidang Zulfikar kali ini (5/8) seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk diperdengarkan keterangannya dalam kasus Zulfikar. Empat orang saksi yang
Rabu, 23 Juli 2014 menjadi saat yang paling memilukan bagi Ziman, istri, dan orang tua AA (korban). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ziman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap AA (bayi 9 bulan) yang melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mendengar putusan tersebut Ziman tertunduk menangis
Rekayasa kasus maupun salah tangkap sudah sangat sering terjadi dalam peradilan Indonesia. Pada umumnya korban ketidakadilan tersebut berasal dari kalangan miskin, buta hukum, dan termarjinalkan. Ziman alias Oten, seorang supir angkot yang merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi isteri dan seorang anaknya, menjadi salah satu korban rekayasa kasus. Ia dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap bayi
LBH Jakarta saat ini sedang menangani kasus penangkapan, penahanan, dan penyiksaan terhadap seorang pria yang dikenakan tuduhan kepemilikan ganja. Penangkapan Dany Lastino dilakukan oleh dua aparat polisi berdasarkan laporan seorang penelepon tak dikenal dan belum diverifikasi kebenarannya. Penangkapan dan penyiksaan terjadi hanya dua minggu setelah pernikahannya. Oleh karena itu, bantu kami mengirim surat permohonan kepada