Jakarta, 20 Maret 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai puncak acara Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) ke-44 yang bertema “Memperkuat Kesadaran Bersama dalam Merawat Demokrasi, Keadilan dan HAM Melalui Perluasan GBHS”. Dalam FGD yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 15 Maret 2024 ini, para peserta KALABAHU membahas berbagai temuan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi atas nama Sultan Farel Farizki (19) dengan 14 (empat belas) orang terdakwa lainnya (23/01). Agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa. LBH Jakarta selaku kuasa Hukum Sultan Farel menghadirkan 3
Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (20/08) dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan). Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam dakwaan ini, yaitu Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochammad Aminudin. Sebelumnya (13/08), Jaksa Penuntut Umum, Edwin I. Beslar telah membacakan tuntu tannya pada sidang pertama. Ada
LBH Jakarta mendesak Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. LBH Jakarta juga mendesak negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan ganti rugi materiil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama
Sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa Abdillah alias Tape kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/01). Sidang memasuki tahap pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari penuntut umum. Dalam sidang ini LBH Jakarta sebagai penasihat hukum Mustofa membantah semua replik penuntut umum yang menyatakan tidak adanya penyiksaan. Sebelumnya dalam replik, penuntut umum menyatakan
Rabu, 16 Januari 2018 sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap terhadap Mustofa Abdillah di Pengadilan Negeri Bekasi kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa membantah bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap Mustofa Abdillah. Ia menyebutkan hal tersebut dibuktikan dengan adanya video dan saksi dari penyidik kepolisian (verbalisan) yang menyatakan tidak ada
Rabu (09/01), LBH Jakarta mendampingi Mustofa Abdilah membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negei Bekasi. Mustofa didakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP karena dianggap telah melakukan pembegalan sadis, berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial. Serta dituntut dengan penjara selama (5) lima tahun. Dalam pledoinya, Mustofa menyatakan bahwa dirinya tidak
Selasa 13 November 2018 menjadi tanggal bersejarah bagi perjuangan Andro dan Nurdin. Perjuangan dua pengamen ini bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendapatkan ganti rugi akibat kejadian salah tangkap yang dialami mendapat titik terang. Lima tahun lalu, Andro dan Nurdin dituduh melakukan pembunuhan, padahal mereka berdua bukanlah pelakunya. Andro dan Nurdin hanyalah pengamen yang