SIARAN PERS No: 1336/SK/LBH/XI/2014 LBH Jakarta membela dan mendampingi Nurohmah (23) menggugat pra peradilan Polres Jakarta Timur terkait dengan “penangkapan sewenang-wenang” yang dilakukan oleh satuan Polres Jakarta Timur terhadap Dedi suami dari Nurohmah, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di PGC Cililitan Jakarta Timur. Penangkapan terhadap Dedi dilakukan pada Kamis 25 September 2014
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Paralegal dan Klien LBH Jakarta melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2014). Unjuk rasa tersebut dilakukan sebelum LBH Jakarta melakukan sidang judicial review UU MD3 Pasal 245 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Unjuk rasa yang dilakukan oleh LBH Jakarta, Paralegal, dan Klien LBH Jakarta tersebut
Jakarta, LBH Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Rabu (08/10/14), menggelar konferensi pers di Gedung LBH Jakarta. Agenda konferensi pers kali ini terkait dengan kasus Nurdin Prianto korban salah tangkap. Kasus salah tangkap tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku dari kepolisian. kejadian salah tangkap ini bermula pada hari Senin (06/10/14), saat itu Nurdin yang ingin menjalankan
Persidangan Zulfikar kini sedang mencapai tahap pembuktian. Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi, hanya menjadi pembacaan Berita Acara Pemeriksaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan. Jakarta, Sidang Zulfikar kali ini (5/8) seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk diperdengarkan keterangannya dalam kasus Zulfikar. Empat orang saksi yang
Jakarta – Selasa (15/7/2014), sidang kasus dugaan salah tangkap Zulfikar dan Bahrudin memasuki babak baru. Sidang yang baru dimulai pada pukul 18.30 ini memiliki agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang hadir untuk dimintai kesaksiannya di PN Jakarta Pusat adalah 9 orang yang terdiri dari 6 polisi yang menangkap terdakwa, pemilik rumah korban perampokan Lussy Tasbun, supir
Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh enam oknum anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat terhadap Zulfikar, membuat ibu dan kuasa hukum korban mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Senin (23/6), jam 10.00 wib. Sebelumnya, terkait permasalahan yang sama Ibu Zulfikar telah mengadu ke Kompolnas dan menggugat praperadilankan
LBH JAKARTA – Lagi, kasus kekeliruan penangkapan terjadi di Jakarta. Kali ini kasus salah tangkap ini menimpa saudara kita Zulfikar dan Baharuddin yang berasal dari Makasar. Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian hanya didasari oleh masuknya pengaduan pencurian. Berdasarkan keterangan Zulfikar yang telah dihimpun oleh tim pengacara dari LBH Jakarta, penangkapan dan penahanan terhadap Zulfikar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menangani perkara salah tangkap disertai pemerasan dan penyiksaan terhadap salah satu warga perantau dari Makassar dan baru tiba di Jakarta pada 12 Maret lalu. Kisahnya, Zulfikar menginjakkan kaki di Jakarta dengan niat bekerja di media Berita Satu sebagai wartawan. Tapi, Zulfikar yang tidak mengetahui apa-apa malah ditangkap oleh enam oknum