Siaran Pers Pers Rilis No: 06/SK-Rilis/I/2018 Praperadilan Ganti Rugi Pertama atas Kesalahan Penetapan Tersangka Sidang praperadilan ganti kerugian atas nama Herianto (33 tahun) dan Aris Winata Saputra (23 tahun) dengan agenda sidang pembacaan permohonan ganti rugi di ruang sidang utama Prof. Seno Adji, S.H. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (08/01) terkait kasus penyiksaan dan salah tangkap
Aris Winata Saputra dan Herianto bersama dengan LBH Jakarta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1 Milliar Rupiah kepada pihak kepolisian. Tuntutan tersebut mereka ajukan berdasarkan kesalahan penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tuntutan ganti rugi tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 145/Pid.Pra/2017/PN. Jak.Sel. Hal ini disampaikan kuasa hukum
Keluarga Alm. Yusli bin Durahman, korban penyiksaan disertai penembakan hingga tewas oleh polisi pada tahun 2011 menjalankan nazarnya pada hari Minggu (13/08) di Kampung Bojong Keong, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor. Nazar tersebut ditunaikan dalam bentuk syukuran setelah 3 (tiga) orang polisi yang melakukan penyiksaan hingga tewasnya Alm. Yusli divonis penjara selama 5 (lima) tahun
Catatan Kasus Penyiksaan Sepanjang Tahun 2013 s.d. 2016 Ratifikasi terhadap konvensi anti penyiksaan tidak akan menghentikan praktek penyiksaan di Indonesia jika tidak dibarengi dengan adanya komitmen dan langkah-langkah nyata dari Pemerintah Indonesia. Mengingat tantangan bagi perang melawan penyiksaan ternyata masih terus terjadi. Hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Wilayah DKI Jakarta pada 2008
Selasa (25/07), Marni, Ibu dari Andro Pengamen Cipulir kembali mendatangi Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan eksekusi dari putusan pengadilan tentang ganti kerugian. Upaya ini ditempuh setelah sebelumnya disarankan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 7 Juli 2017 lalu. Marni yang didampingi oleh LBH Jakarta kembali harus pulang dengan tangan hampa karena apa yang ia inginkan belum
Marni (52) Ibu dari Andro, korban salah tangkap berupaya bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (11/7). Marni bersikukuh mendatangi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM guna mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015 tentang Ganti Kerugian. Pada usahanya kali ini, Marni tidak berhasil menemui Menteri Hukum dan HAM,
Setelah satu minggu sejak penetapan praperadilan dibacakan oleh Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu, akhirnya salinan penetapan tersebut dapat diterima oleh LBH Jakarta, selaku kuasa hukum pihak pemohon Selasa (20/6) siang tadi. “Ketiadaan salinan putusan tersebut sangat berdampak bagi kehidupan klien kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum para korban penyidikan tidak
Sidang perdana perkara Herianto, Aris dan Bihin terkait tuduhan tindak pidana curian kendaraan bermotor tetap digelar Pengadilan Negeri Bekasi (19/06). Sidang terhadap ketiganya tetap dilakukan meneruskan berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, sidang tersebut ditunda karena sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan tanggal 13 Juni 2017 menyatakan bahwa penyidikan
Siaran Pers Status tersangka tiga korban dugaan penyiksaan dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017. Tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL: 1. Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak