Skip to content

Pernyataan Pers No. No. 885/SK-RILIS/IV/2016 Setelah pembebasan MS dari Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (25/4) malam lalu, rupanya beberapa pihak tidak berterima dengan putusan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Penolakannya bukan melalui jalur hukum misalkan upaya banding, melainkan melalui intimidasi oleh beberapa oknum Polri kepada beberapa Saksi MS yang menyatakan bahwa

admin
April 30, 2016
Uncategorized

Siaran  Pers Kisah pilu dan perjuangan anak-anak para Pengamen Cipulir yang menjadi Korban Salah Tangkap telah mencapai ujung perhentian. Mereka sudah bebas dari kungkungan sel pada Jumat (11/3) kemarin malam pukul 20.45 WIB di LPKA Tangerang. Putusan pada tahap Peninjauan Kembali menyatakan bahwa Ft, Fq, Bg dan Ag “Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah”

admin
March 12, 2016
Uncategorized

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjerat Didit Adi Priyatno. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Didit bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim

admin
January 7, 2016

Didit divonis 5 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti menganiaya Yosafat Hutabarat hingga meninggal dalam kasus tawuran. Keluarga Yosafat justru yakin Didit bukan pelakunya. LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan

admin
January 6, 2016
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan

admin
January 4, 2016
Uncategorized

SIARAN PERS Nomor: 1382/SK-RILIS/XI/2015 “Menyoal Apakah Perubahan PP Terkait Ganti Rugi Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat Dapat Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Korban” Selasa, 24 November 2015 Menteri Hukum dan HAM kepada kalangan media menyatakan bahwa ada perubahan mengenai besaran ganti rugi dalam PP 27 tahun 1983 mengenai pelaksanaan KUHAP yaitu: Korban ganti rugi salah tangkap diganti

admin
November 25, 2015
Uncategorized

Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip

admin
November 24, 2015

Didit Adi Priyatno (27), warga yang bekerja di sebuah rumah kontrakan di Margahayu, Bekasi Timur, diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Didit ditangkap karena disangka membunuh Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu, 21 Juni 2015 dini hari, seusai terjadi tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan warga Rawasemut. Didit dibekuk polisi pada Minggu pagi di rumah

admin
November 24, 2015
Uncategorized

Minimalisir korban salah tangkap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Yayasan Budaya Mandiri mengadakan diskusi Korban salah tangkap di posko Budaya Mandiri ( 31/10/2015). Dalam diskusi tersebut ternyata dampak langsung kepada korban salah tangkap biasanya kepada perempuan dan anak. “Ternyata dampak korban Salah tangkap banyak dirasakan langsung kepada ibu-ibu dan keluarga yang sangat rugi. Terbukti

admin
November 7, 2015