LBH Jakarta selaku kuasa hukum 79 Buruh PT. Setia Usaha laporkan PT. Setia Usaha atas dugaan pidana upah sebagaimana Pasal 90 jo 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Sebelumnya, PT. Setia Usaha yang bergerak di bidang percetakan kemasan sirup, susu kental manis, dan suplemen, sejak tahun 2012 membayar upah pekerjanya di bawah UMP. Pihak Pengawas Dinas
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cibitung, Bekasi (23/06). Pendidikan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan advokasi para buruh yang tergabung dalam F-GSPB agar mampu mengadvokasi permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa mereka. Materi yang disampaikan pada pendidikan kali ini yang terkait dengan strategi advokasi. Sebelum diskusi
[Pers Release] Catatan Kelam Perburuhan 2015: Pelanggaran Struktural atas Kesejahteraan Buruh dan Hak Berserikat di Indonesia Kondisi perburuhan Indonesia memasuki era pasar kerja fleksibel yang melahirkan kebijakan yang mengubah standar hubungan kerja. Hubungan kerja yang awalnya memiliki standar upah layak, jaminan sosial, dan waktu kerja yang pasti menjadi hubungan kerja yang cair dan membuka ruang
Sehubungan telah dikeluarkannya PP No. 78 Tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum yang menyengsarakan kehidupan para Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia, maka dengan ini Buruh dan Rakyat Indonesia melakukan Penolakan terhadap PP tersebut dengan 5 alasan sebagai berikut: SERIKAT PEKERJA TIDAK DILIBATKAN DALAM KENAIKAN UPAH MINIMUM. Keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan
PRESS RELEASE : 040/X/2015 PEMERINTAHAN JOKOWI-JK ADALAH REZIM PENINDAS DAN MEMPERBUDAK BURUH INDONESIA Pemerintahan Jokowi–JK dalam upaya menjawab permasalahan ekonomi yang tengah melanda Indonesia mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Dari paket kebijakan ekonomi yang telah di keluarkan hingga ke empat ini, ada satu hal yang sangat disorot oleh kaum buruh Indonesia yaitu mengenai pelanggengan politik upah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite persatuan Rakyat Tolak RPP Pengupahan melakukan deklarasi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintanh tentang Pengupahan yang rencananya akan disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini pada selasa 13 oktober 2015. Aksi deklarasi penolakan RPP pengupahan ini disampaikan di bundaran hotel indonesia. Komite Persatuan Rakyat tolak RPP Pengupahan memandang bahwa
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan, ada suara penolakan dari buruh dan aktivis advokasi perburuhan. Mereka menolak pengesahan RPP itu jika isinya masih potensial merugikan buruh. Salah satu yang disasar adalah sanksi pidana. Pengacara publik LBH Jakarta, Wirdan Fauzi, mengecam penghilangan sanksi pidana dalam RPP. Ketentuan lama, PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Karawang, bantuanhukum.or.id—Sabtu, 12 September 2015 LBH Jakarta menyelenggarakan pendidikan dasar bagi 30 (tiga puluh) buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) di Karawang. Kesempatan kali ini terdapat dua materi yang disampaikan yaitu mengenal apakah itu hak asasi manusia dengan mengajak peserta mengenal UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan mengenal
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Minggu 6 September 2015, LBH Jakarta kembali mengadakan lanjutan KALABAHU Buruh 2015 dengan tema “Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak”. Tema ini sangat penting diangkat untuk memberikan pemahaman kembali kepada buruh tentang standar-standar kerja yang adil dan layak baik yang diakui dalam instrumen hukum lingkup nasional dan internasional. Peserta juga dituntut untuk mahir