Jakarta, 18 Maret 2021, LBH Jakarta mengecam keras terjadinya penggusuran paksa, tindakan sewenang-wenang di luar perintah pengadilan yang dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap warga dengan melibatkan kelompok preman dan organisasi masyarakat. Selain itu, LBH Jakarta juga mengkritik minimnya (atau bahkan tidak adanya) upaya Pemerintah cq. Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya penggusuran paksa secara
Pers Rilis Nomor 61/RILIS-LBH/II/2021 LBH Jakarta mengingatkan pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk serius memastikan upaya penanggulangan bencana banjir Jabodetabek berjalan dan mengevaluasi berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Hal ini untuk memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan
[ninja_forms id=75] [dt_divider style=”thin” /] CATATAN : Seluruh proses keikutsertaan Anda sebagai Calon Penggugat Gugatan Warga Negara Pencemaran Udara Jakarta tidak akan dikenakan biaya apapun; Penggugat nantinya tidak akan direpotkan atas seluruh rangkaian persidangan yang ada; Tim Advokasi Ibukota akan menghubungi Anda segera setelah pengisian formulir pengaduan selesai dilakukan; Tim Advokasi Ibukota menjamin kerahasiaan seluruh
Siaran Pers Hakim Menetapkan Warga Duri Kepa Memiliki Kedudukan Hukum untuk Menggugat Jakarta, 5 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, warga Duri Kepa, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diwakili oleh Tan Bun Lian, cs juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Pemerintah Kotamadya
Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu tetap menjalankan ibadah seperti biasanya meskipun mendapat penolakan dari Warga, Minggu (02/10). Warga RW. 04 Tanjung Barat menolak dikarenakan GBKP dianggap belum memenuhi syarat pendirian gereja di wilayah tersebut. Kendati demikian, pada hari tersebut, jemaat gereja tetap menjalankan ibadah, aman dan lancar hingga selesai. “Kami mengapresiasi respon
Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 1722/SK-Rilis/VIII/2016 Tiga puluh satu kepala keluarga yang sebelumnya menghuni Komplek Perumahan Zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Direktorat Zeni dan Pangdam Jaya yang melakukan pengusiran dan penggusuran paksa warga pada tanggal 17 Januari 2016. Warga Zeni Mampang
Siaran Pers LBH Jakarta Jakarta, 24 Juni 2016 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas gugatan yang diajukan oleh warga Petamburan, Jakarta Pusat. “Kami menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang tidak beritikad baik dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Matthew
Rilis Pers LBH Jakarta Nomer 1137/SK-RILIS/ VI/ 2016 LBH Jakarta merilis daftar wilayah berpotensi tergusur di Jakarta sepanjang tahun 2016. Berdasarkan data yang diperoleh LBH Jakarta dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta tahun 2016 dan rancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta) terdapat 325 titik lokasi yang terancam menjadi korban penggusuran
Siaran Pers Hasil Pemantauan dan Penyataan Sikap LBH Jakarta Senin, 29 Februari 2016 Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama 5000 aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) akan melakukan penggusuran paksa kepada ribuan warga dijalan kepanduan II, kelurahan Pejagalan, kecamatan Penjaringan atau sering disebut kawasan Kalijodo. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, LBH Jakarta menemukan berbagai data dan