Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip
Didit Adi Priyatno (27), warga yang bekerja di sebuah rumah kontrakan di Margahayu, Bekasi Timur, diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Didit ditangkap karena disangka membunuh Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu, 21 Juni 2015 dini hari, seusai terjadi tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan warga Rawasemut. Didit dibekuk polisi pada Minggu pagi di rumah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Tim Advokasi Untuk Buruh Dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh melakukan pengaduan ke Komnas HAM (23/11). Pengaduan ini dilakukan karena adanya upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada buruh yang hendak melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Wirdan fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta yang tergabung dalam TABUR
SIARAN PERS Jakarta, 22 November 2015—Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) Tolak PP Pengupahan yang berisikan gabungan Advokat dan Organisasi Masyarakat Sipil, menyatakan sikapnya untuk mendukung unjuk rasa dan mogok nasional yang akan dilakukan berbagai Serikat Buruh. Tabur menilai unjuk rasa dan mogok nasional merupakan bagian dari hak pekerja yang telah tertuang diberbagai
Jakarta, 20 November 2015 – Satu tahun sudah sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo, yang kini menjadi presiden. Selama setahun menjabat sebagai gubernur, Ahok banyak membuat gebrakan-gebrakan yang kontroversial. Mulai dari konflik dengan DPRD DKI Jakarta terkait dengan penetapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, larangan bersepeda motor di bilangan Jalan
Siaran Pers: Rencana buruh melakukan Mogok Nasional sebagai salah satu upaya mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP Pengupahan). Mogok Nasional yang dijadwalkan oleh elemen buruh pada tanggal 24-27 November 2015 direspon oleh berbagai unsur antara lain dari unsur Pemerintah, asosiasi pengusaha dan Kepolisian, di mana respon-respon tersebut
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Para perempuan dari berbagai lembaga dan juga individu yang tergabung dalam Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia melangsungkan deklarasi penolakan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di LBH Jakarta,(20/11/). Deklarasi ini dilakukan karena mereka menilai PP 78 hanya menguntungkan pengusaha tanpa sedikitpun mampu mensejahterakan kaum buruh. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Pemerintah yang menyatakan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan rata-rata ada sebanyak 20 laporan penyiksaan dalam penetapan tersangka yang diterima setiap tahunnya. “Kami juga melihat dari pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta hampir rata-rata per tahun itu sekitar 20 laporan ke atas terkait soal penyiksaan,” kata pengacara publik dari LBH Jakarta Maruli Tua dalam konferensi pers “Gajah Mati Petani
Perjuangan buruh menolak PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan melalui unjuk rasa dan mogok kerja merupakan tindakan konstitusional. Pemerintah diminta tidak menghalangi aksi demo buruh. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T Rajagukguk menyatakan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) siap memberikan pendampingan dan advokasi, sepanjang aksi-aksi mereka sesuai peraturan perundang