Sehubungan telah dikeluarkannya PP No. 78 Tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum yang menyengsarakan kehidupan para Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia, maka dengan ini Buruh dan Rakyat Indonesia melakukan Penolakan terhadap PP tersebut dengan 5 alasan sebagai berikut: SERIKAT PEKERJA TIDAK DILIBATKAN DALAM KENAIKAN UPAH MINIMUM. Keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan
Proyek reklamasi teluk Jakarta terus menuai perdebatan hingga saat ini. Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi melalui surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera dinilai sebagai hal yang salah. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama dengan perwakilan dari Serikat Buruh melakukan audiensi dengan Kepolisian di Mabes Polri pada rabu (11/11/2015). Audiensi ini dilakukan terkait perlunya pembentukan Unit Pidana Perburuhan di Kepolisian. Dalam audiensi tersebut tim dari LBH Jakarta dan perwakilan dari Serikat Buruh ditemui oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen. Pol. Yasid Fanani. pertemuan itu membahas
Lakukan Kekerasan Terhadap Buruh, Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Rabu (11/11), LBH Jakarta bersama dengan perwakilan buruh lintas serikat pekerja melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya. Tindak kekerasan dilakukan oleh polisi terhadap 23 orang buruh yang menjadi peserta aksi dan 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta yang turut mendampingi aksi massa “Menolak PP Pengupahan” tertanggal 30
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta melalui Tim Perumahan Masyarakat Urbannya melakukan audiensi dengan Direktur Jendral Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, Senin (09/10). Audiensi yang dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tersebut dimaksudkan untuk Mendorong Regulasi Penggusuran Sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan itu pula, LBH Jakarta menyerahkan Policy Brief terkait penggusuran. Materi
Siaran Pers. Lebih dari 36 KK warga Kali Sekretaris (bagian dari Kali Moorkervert) secara mendadak digusur oleh Pemda DKI (Rabu, 11/11/15) dan kehilangan tempat tinggal akibat adanya penggusuran paksa yang dilakukan sepanjang 10 meter dari bibir kali. Warga sangat kaget ketika ratusan tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Polisi, militer, dan aparat pemerintahan lainnya
Berikut ini daftar nama peserta Kalabahu Buruh Tahun 2015 yang dinyatakan lulus: 1. Aep Risnandar 2. Agus Sarjanto 3. Anditya Ronal Eka Putra 4. Ari Suseno 5. Arsad 6. As’ari 7. Asep Septiana 8. Chakra Panatagama 9. Dimas Priadi Wardhana 10. Dwi Yunianto 11. Endah Ratnasari 12. Ferdiansyah 13. Hambali 14. Ismail Rifai 15. Julian
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka [button url=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PERGUB-232-2015-PENYAMPAIAN-PENDAPAT-RUANG-TERBUKA.pdf” class=”full-width” ]UNDUH[/button]
PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya