Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali digugat. Kali ini, keputusan Yasonna dalam memberi pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM, Munir, dipertanyakan. Yasonna diduga melakukan rekayasa dalam penerbitan surat keputusan PB terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto. “Dasar hukumnya kebohongan, ada dokumen palsu yang diterbitkan oleh Dirjen Lapas,” jelas perwakilan dari LBH Jakarta,
Setelah tidak tercapai kata sepakat dalam tahapan mediasi, sidang gugatan jalan rusak masuk ke pokok perkara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5). Majelis hakim yang dipimpin Fatimah Basyir mengagendakan pembacaan tuntutan. Penggugat Sulastri Maeda Yoppy, mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi. Yoppy melayangkan ganti rugi kepada
Empat pengamen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mengajukan peninjauan kembali. Sidang perdana peninjauan kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang berlangsung 15 menit, untuk memastikan bahwa kami memang mengajukan peninjauan kembali,” kata kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Johanes Gea, kepadaTempo, Senin, 11 Mei 2015. Sepekan sebelumnya sidang tertunda
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) adalah lembaga yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya 1000 Pengaduan/Kasus datang ke LBH Jakarta, dengan puluhan ribu pencari keadilan di belakangnya. LBH Jakarta mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri, progresif
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Jum’at (08/5), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menutup Karya Latihan Bantuan Hukum 36 (Kalabahu) 36, di Gedung LBH Jakarta Jl. Diponegoro No. 74. Acara ini merupakan acara terakhir dari rangkaian acara Kalabahu 36 yang diselenggarakan panitia untuk meneguhkan nilai-nilai keberpihakan terhadap masyarakat bagi para peserta Kalabahu. Gelaran penutupan kali ini diisi dengan Talk Show
Setelah menonton film Divergent dan Insurgent karya Neil Burger saya kemudian berfikir mengenai Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sepertinya Divergent mirip dengan Pengacara Publik LBH Jakarta. Sepertinya memang terlalu berlebihan, namun maksud dari tulisan ini bukan untuk membanggakan LBH Jakarta melainkan menyampaikan bahwa ada sekelompok pengacara yang berbeda dan patut untuk diikuti jejaknya.
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pencurian, Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian, Selasa 28/04/2015. Ketiga perempuan tersebut dituduh mencuri pembersih wajah merk Ponds di Supermarket Giant Jatiasih. Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian duduk di kursi terdakwa PN Bekasi dikarenakan mereka tertangkap ketika mencuri pembersih wajah pada tanggal 28 Oktober 2014
Usai disiksa dan ditahan selama dua hari, ia dibebaskan begitu saja. Seorang buruh lepas di Karawang bernasib sial pada awal April 2015 lalu. Secara tiba-tiba, ia ditangkap oleh polisi di kediamannya. Saat penangkapan paksa itu, buruh bernama Yana ini mengaku dimasukkan ke dalam sebuah mobil. Ia pun langsung menjadi bulan-bulanan petugas polisi, dipukuli dan disetrum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, termasuk yang dipidanakan kepada Mary Jane Fiesta Veloso, kontraproduktif dengan upaya penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri. “Mary Jane adalah buruh migran pekerja rumah tangga, sama seperti 264 buruh migran Indonesia di berbagai negara yang terancam hukuman mati,” kata pengacara publik LBH