PENGUMUMAN Dengan ini LBH Jakarta mengundang dan membutuhkan rekan-rekan untuk bergabung menjadi asisten pengacara publik (APP) LBH Jakarta Dengan syarat-syarat sebagai berikut : Mengisi Formulir Pendaftaran Usia Maksimal 28 tahun pada waktu pendaftaran Mengikuti Proses Seleksi Yang Ditentukan Oleh Panitia Pernah Mengikuti dan Lulus Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta (dibuktikan dengan Sertifikat Kalabahu
Geneva – Palace Wilson, 1st May 2014 1. CESCR Implementation and Judiciary Independency Recommendation: To urge the Government of Indonesia to break down all the economic, social, and cultural rights which regulated in CESCR in to the national level legislations, and to synchronize all the local regulation to the objectives of fulfilling, protect, and respecting
Statement on The Review of Indonesia The UN Committee on Economic Social and Cultural Rights (CESCR) GENEVA, 29TH April 2014 The honorable committee members and distinguished ladies and gentlement, My name is Pratiwi Febry, a Public Interest Lawyer of Jakarta Legal Aid Institute. Our organization is an NGO focused on providing legal aid for the
21 tahun lalu, tepatnya 8 Mei 1993, Marsinah aktifis buruh yang bekerja di pabrik arloji di Sidoarjo ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pinggir sawah, di Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Pada 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh, tanpa Marsinah, yang unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
Hukum tentunya selalu diperadukan dengan keadilan dan selalu disesuaikan, membicarakan hukum tentunya pasti membicarakan tentang keadilan, maka jika mendalami tentang hukum dan keadilan atau keadilan dan hukum tentunya terkait erat tentang Professional Responsibility dengan Legal Aid and Trust yang dilandasi dengan etika pula [1]. Di dalam ilmu hukum dikenal adagium yang dibuat oleh Cicero yang
Jika ditinjau dari sejarah, konsep bantuan hukum pada mulanya hanya dalam bentuk charity dan bukanlah suatu hak. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bantuan hukum bertranformasi menjadi hak sifatnya. Bahkan kemudian bantuan hukum sudah menjadi suatu gerakan sosial, dan gerakan tersebut terjadi tidak hanya di negara-negara maju, melainkan juga di negara berkembang [1]. Pada masa pemerintahan
Rabu, 07 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan
Masih membekas dalam ingatan kita belum lama ini Mahkamah Agung RI memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus narkotika. Mahkamah Agung RI dalam putusannya menilai kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dan Ket San (21) adalah hasil rekayasa pihak kepolisian. Dugaan adanya rekayasa kasus narkotika terjadi baru-baru ini, pada tanggal 5 Februari
Hari ini (7/5) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 mengenai permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Awalnya Apindo minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally