PENGUMUMUMAN PENERIMAAN ASISTEN PENGACARA PEMBELA PIDANA (CRIMINAL DEFENSE LAWYER ASISTENT) LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA 2013 Berdasarkan serangkaian tes yang diberikan, kualifikasi serta kompetensi penerimaan Asisten Pengacara Pembela Pidana LBH Jakarta 2013, baik tertulis, maupun wawancara, bersama ini LBH Jakarta : 1. Menetapkan : Annisa Rizky, S.H. Beren Merary, S.H. D.R. Golda Meir, S.H. Dinni Sufiyani,
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus salah tangkap dan salah mengadili diduga kuat terjadi lagi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan fakta baru pembunuhan pengamen bernama Dicky Maulana (18) di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, akhir Juni lalu. Fakta tersebut adalah pengakuan seorang pengamen berinisial IP (18) yang mengaku terlibat dalam pembunuhan
Sejak KUHAP diberlakukan puluhan tahun lalu, kasus salah tangkap oleh polisi masih terus terjadi. Meski aturan penangkapan dan penahanan telah diatur dalam KUHAP, tindakan salah tangkap hingga korban duduk di kursi pesakitan terbilang banyak. Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang tertuang dalam Revisi KUHAP menjadi angin segar bagi proses penegakan hukum yang adil dan jujur. Setidaknya,
Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung mogok nasional yang dilakukan para buruh di Indonesia pada tanggal 28-30 Oktober diawali dengan aksi-aksi di berbagai daerah, kemudian berpuncak pada Mogok Nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013. Pasalnya Aksi dan Mogok Nasional yang dilakukan oleh buruh tersebut dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan dibenarkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2013 Sebagai kelanjutan dari diskusi mengenai mendukung di bentuknya unit khusus perburuhan di Kepolisian LBH Jakarta bersama Serikat Buruh melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri untuk membahas tentang pentingnya dibentuk unit khusus perburuhan di Kepolisian. Sebelumnya LBH Jakarta dan beberapa perwakilan Serikat Buruh melakukan audiensi ke Komisi Kepolisian Nasional pada
Pada hari Selasa, 22 Oktober 2013, LBH Jakarta bersama Serikat Buruh mengadakan Focuss Group Discussion (FGD) mengenai pembentukan unit khusus perburuhan di Kepolisian RI. Narasumber dalam FGD tersebut, diantaranya; Dr. Surastini, S.H., M.H. Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Diskusi ini dibuka oleh Eny
Oleh : Rambo Cronika Tampubolon, SH[1] A. PENGERTIAN PAR PAR Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi ke murid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya
Oleh: Arsa Mufti Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta A. Pengertian Tri Dharma Perguruan Tinggi Perbedaan utama dari meningkatnya jenjang pendidikan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) ke Perguruan Tinggi adalah perubahan status dari seorang “Siswa” menjadi seorang “Mahasiswa”. Berbicara mengenai Mahasiswa tentu berbeda dengan pengertian Siswa pada umumnya sewaktu masih bersekolah di SMA. Perbedaan mendasar dari
RKUHAP UNTUK MENCEGAH TERJADINYA SALAH TANGKAP Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2