Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kekecewaannya atas sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang gagal memahami permasalahan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) karena menyalahkan korban (victim blaming), tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang, dan bertindak seolah-olah layaknya juru bicara perusahaan aplikasi pinjaman online. Hal tersebut LBH Jakarta simpulkan setelah
Minggu (9/12), LBH Jakarta kembali melanjutkan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh 2018 dengan materi “Buruh, Gender dan Perempuan” di Gedung YLBHI/LBH Jakarta. Ada pun yang menjadi narasumber kelas ini adalah Thaufiek Zulbahary (Komnas Perempuan). Thaufiek Zulbahary dalam pembahasan tentang “Buruh, Gender dan Perempuan”, mengungkapkan bahwasannya masih banyak pelanggaran hak-hak normatif buruh perempuan yang terjadi.
Siaran Pers Korban pelanggaran HAM Berat dan korban pelanggaran HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Internasional dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat serta pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya secara konkrit
Minggu, 9 Desember 2018. LBH Jakarta kembali melakukan kegiatan Bantuan Hukum Keliling (Mobile Legal Aid) di Rumpin, Bogor. Kegiatan ini rutin dilakukan guna mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat, sekaligus melakukan pendidikan hukum dan HAM. Kegiatan kali ini juga merupakan rangkaian acara untuk memperingati Hari HAM Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember. Kegiatan dimulai
Jakarta, 10 Desember2018. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang dikatakan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia sendiri mempunyai banyak sekali peraturan-peraturan yang mengatur tentang HAM warga negara Indonesia. Mungkin banyak dari kita yang tidak sadar bahwa Undang-undang Dasar 1945 merupakan peraturan pertama Indonesia yang mengatur tentang HAM. Selanjutnya diatur melalui peraturan-peraturan lain
Rilis Pers No. 1399/SK-ADV-PMU/XII/2018 25 November 2018 Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online LBH Jakarta yang dibuka sejak awal November 2018 resmi ditutup. Hingga pos pengaduan ditutup, LBH Jakarta telah menerima 1330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan pengaduan yang diterima, LBH Jakarta mendapati setidaknya 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Siaran Pers Tim Advokasi Gabungan LBH Jakarta – LBH Lintas Nusantara Tim Kuasa Hukum Korban Kriminalisasi Bank Mega Bacakan Eksepsi Di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (05/12/18) sore hari, Tonggam R.M. Simamora (korban kriminalisasi tuduhan pemalsuan dokumen) menjalani agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada pun agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi (nota
Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh 2018 kembali dilanjutkan oleh LBH Jakarta, Sabtu (24/011), di Gedung LBH Jakarta. Kali ini para peserta mendapatkan materi “Oligarki dan Dunia Perburuhan” yang disampaikan oleh Alghiffari Aqsa (Direktur LBH Jakarta periode 2015-2018). Materi ini diberikan agar para peserta mampu memetakan aktor-aktor dan cara kerja oligarki, khususnya dalam upaya oligarki
Rusun Petamburan dibangun pada 1997 untuk meningkatkan kelayakan hunian warga Petamburan. Namun, proses pembangunan yang sarat pelanggaran hukum justru menjatuhkan warga terdampak pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Hingga kini, para korbannya masih menuntut keadilan. Rusun Petamburan adalah rumah susun yang diprogramkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Proyek tersebut