Siaran Pers Wadah Pegawai KPK Sampaikan Replik Bantahan terhadap Jawaban Pimpinan KPK-RI di Persidangan PTUN Jakarta Pada Rabu (28/11/2018), Wadah Pegawai KPK dkk. yang diwakili oleh Tim Advokasi Selamatkan KPK (yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, ICW, dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) menyampaikan replik bantahan Para Penggugat atas Jawaban pimpinan KPK-RI di Persidangan PTUN
Nelayan Pulau Pari Bebas (Lagi), Kriminalisasi Harus Dihentikan, Polisi dan Jaksa Harus Dihukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa bawahannya di Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yang diduga telah melakukan serangkaian kriminalisasi terhadap aktor-aktor yang vokal menentang perampasan tanah warga Pulau Pari. Hal ini harus segera dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan
Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh 2018 memasuki hari kedua penyelenggaraannya, Minggu 18 November 2018 di LBH Jakarta. Di hari kedua ini para peserta mendapatkan materi Gerakan Sosial yang disampaikan oleh Arip Yogiawan, pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjabat sebagai ketua Bidang Jaringan dan Kampanye. Materi gerakan sosial ini disampaikan guna menambah
LBH Jakarta kembali menyelenggarakan KALABAHU (Karya Latihan Bantuan Hukum) Buruh untuk pengurus serikat-serikat pekerja di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Bertempat di Gedung LBH Jakarta Lantai 1, KALABAHU Buruh 2018 ini dibuka dengan Stadium Generale yang bertajuk “Melawan Oligarki: Membangun Kekuatan Gerakan Buruh yang Demokratis dan Berprinsip pada Nilai Hak Asasi Manusia” (17/11). Dalam pembukaan acara
Sidang Gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK terhadap Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK No. 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK berlangsung di PTUN DKI Jakarta (07/11). Agenda sidang kali ini memasuki pembacaan gugatan dari Wadah Pegawai KPK. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin ketua majelis hakim Umar Dani di PTUN
Selasa 13 November 2018 menjadi tanggal bersejarah bagi perjuangan Andro dan Nurdin. Perjuangan dua pengamen ini bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendapatkan ganti rugi akibat kejadian salah tangkap yang dialami mendapat titik terang. Lima tahun lalu, Andro dan Nurdin dituduh melakukan pembunuhan, padahal mereka berdua bukanlah pelakunya. Andro dan Nurdin hanyalah pengamen yang
Upaya Mediasi kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI (Tergugat 2), Ketua dan Anggota DPR RI (Tergugat 3) akibat lalainya Pemerintah yang tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Proses mediasi itu gagal
Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya
Akses Keadilan merupakan bagian dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia yang harus dirasakan manfaatnya oleh setiap Warga Negara. Negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Tingginya kebutuhan akan akses keadilan melahirkan kesadaran atas pentingnya bantuan hukum. Hak untuk memperoleh Bantuan Hukum sendiri di Indonesia terutama bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas saat ini diatur melalui beberapa peraturan