Pada Jumat 18 Maret 2022, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada
Jum’at, 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP,
Pada 18 Maret 2022 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 33/PID.SUS/2022/PT.DKI. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 November 2021 Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Moh. Jumhur Hidayat Jumhur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menyiarkan kabar
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”). Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang terdiri dari warga DKI Jakarta terdampak penggusuran bersama-sama dengan organisasi masyarakat sipil, menilai bahwa Pergub
Pada Kamis, 10 Februari 2022, puluhan perwakilan masyarakat terdampak penggusuran yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyerahkan surat tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta di balaikota. Surat tersebut berisi tuntutan pencabutan Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak (“Pergub 207/2016”) yang melegitimasi penggusuran paksa yang melanggar Hak
Jumat 21 Januari 2021, Aliansi Solidaritas Pakel, warga pakel korban brutalitas aparat kepolisian bersama tim Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (TeKAD GARUDA) dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melakukan aksi di depan Mabes Polri dan juga melaporkan Anggota Polresta Banyuwangi ke Divisi Propam Polri atas tindakan brutalitas dan kriminalisasi yang dilakukan oleh
“Penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan akses keadilan” – Penjelasan UU No. 8 Tahun 2016 Pada awal tahun 2022 ini, LBH Jakarta mendampingi DH (37 tahun), seorang penyandang disabilitas mental sekaligus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
Pada 20 Januari 2022, LBH Jakarta akhirnya memenangkan sidang sengketa keterbukaan informasi publik terkait penanggulangan banjir di Provinsi Banten. Dalam mediasi telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Banten selaku Termohon akan menyerahkan seluruh berkas informasi publik yang diperintahkan sebagai informasi publik yang terbuka oleh majelis komisioner. Sengketa ini berawal dari banjir yang banyak terjadi di JABODETABEK
Tanggal 10 Desember menjadi Hari HAM Internasional sejak dideklarasikannya “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)” oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Sejak saat itu, DUHAM menjadi standar minimum pengakuan derajat dan martabat kemanusiaan secara universal yang harus dihormati dan dilindungi