Senin (25/04), Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam keras dan menyesalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada Terdakwa Abdul Rohman, dan Pidana 9 bulan penjara kepada Terdakwa M. Fikry, M. Rizky, dan Randi Apriyanto, para korban salah tangkap. TAP menilai Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah
Sidang vonis gugatan Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Moh. Jumhur Hidayat dengan nomor 2/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL. ditunda selama dua pekan. Hal tersebut dikarenakan terdapat pergantian dari ketua Majelis Hakim sebelumnya yakni Hakim Ketua Agus Widodo yang dipindahtugaskan ke Pontianak, Kalimantan Barat. “Putusan belum bisa dibacakan, karena ada pergantian Majelis Hakim. Untuk itu kita tunda dua minggu
Sidang Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang pada Kamis, 16 September 2021 adalah pemeriksaan Terdakwa Jumhur Hidayat yang merupakan babak terakhir dari pembuktian dalam proses persidangan. Sidang dimulai dengan Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaannya kepada Jumhur Hidayat. Tim Jaksa Penuntut Umum menanyakan apa motif atau maksud
Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras dan mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan prajurit TNI yang berdinas di di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Serka AOK dan Serma B kepada seorang anak berusia 13 tahun, berinisial PS (selanjutnya disebut korban), pada tanggal 19 Agustus 2021. Penyiksaan tersebut dilakukan dengan dalih
Rabu, 2 Juni 2021, persidangan dua (2) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, yakni Ruland Rudolof Karafir yang merupakan Kepala Biro Pendidikan dan Pembinaan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Finakat Molama yang merupakan Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Jakarta, telah memasuki agenda Pembacaan Eksepsi Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua. Sejak
Sidang Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (27/05). Pada persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Jumhur hidayat menghadirkan ahli hukum pidana, Ahmad Sofian. Ahmad merupakan peneliti dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara. Selain mengajar di Universitas Bina Nusantara, Sofian menjabat sebagai Sekretaris Jendral Komunitas Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi Moh. Jumhur Hidayat dinyatakan dapat keluar dari Rumah Tahanan Negara cabang Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Penetapan dengan nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel yang dibacakan oleh Agus Widodo selaku Ketua Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara pada 6 Mei 2021 di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
9 orang pengunjuk rasa dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 dan 218 KUHP oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa 4 Mei 2021. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Siaran Pers Tim Advokasi Papua 20 April 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Oleh Aktivis Mahasiswa Papua Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin melalui Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua. Tim Advokasi menilai Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya