Kuasa Hukum Ravio Patra yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) berpendapat bahwa ada kejanggalan dalam putusan yang disampaikan oleh Hakim Nazar Effriadi, S.H. dalam persidangan pada Selasa, 14 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ravio Patra karena
Pada tanggal 16 Juli 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan terkait penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Terkait hal tersebut, berikut tanggapan dari Tim Advokasi Novel Baswedan: 1. Kami mengecam keras proses persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan. Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat. Sejatinya
Senin, 22 Juni 2020, sidang Vandalisme di Tangerang atas tiga orang bernama Muhammad Riski Riyanto, Rio Imanuel Adolof Pattinama, dan Riski Julianda kembali digelar Pengadilan Negeri Tanggerang dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Untuk Muhammad Riski dan Rio Imanuel, perkara terdaftar dengan nomor perkara: 1135/Pid.Sus/2020/PN Tng, sedangkan Riski Julianda terdaftar dengan nomor perkara:
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi Senin, 15 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang menggelar sidang perdana kasus dugaan Vandalisme. Sidang dipimpin dengan Ketua Majelis Mahmuriadin, S.H dan Hakim Angota, Kamarudin Simanjuntak, S.H. dan Arif Budi Cahyono, S.H. yang mengadili ketiga terdakwa atas nama Rio Imanuel Adolof Pattinama (23), Muhammad Riski Riyanto (21), dan
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam
Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum dari Sdr. MG mengapresiasi putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela Perkara Nomor 1375/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 08 April 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima Eksepsi Penasehat Hukum dari Sdr. MG dan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM/35/R.1.16/EKU.1/09/2019
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Setelah memantau sidang pertama pembacaan dakwaan penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (Kamis, 19 Maret 2020), kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan sebagai berikut: 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak
Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana
Perjuangan Zulkarnaen (76), lansia korban perdata yang dipidanakan akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Putusan pengadilan tinggi yang diterima oleh LBH Jakarta pada Jumat (7/2) memutus menerima permintaan banding Zulkarnaen dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT. DKI Jakarta membebaskan Zulkaranen dari hukuman 3 bulan penjara. Persidangan di PN Jakarta Selatan berakhir pada akhir November