Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst mengabulkan permohonan pemeriksaan usia melalui uji gigi yang diajukan Tim Advoaksi Papua selaku penasihat hukum MG. Hakim beralasan, penetapan dikeluarkan agar tidak terjadi kekeliruan jika terdakwa memang berusia anak namun disidang di pengadilan dewasa. Dalam penetapan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 itu, hakim
Tim advokasi Papua meminta pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara arif dan bijaksana menghentikan proses peradilan yang dialami terdakwa MG. Kejaksaan Negeri Kab. Jayawijaya mendakwa MG dengan lima pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. MG dituduh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi atas nama Sultan Farel Farizki (19) dengan 14 (empat belas) orang terdakwa lainnya (23/01). Agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa. LBH Jakarta selaku kuasa Hukum Sultan Farel menghadirkan 3
Mimpi Ucok dan Fatah untuk melanjutkan sekolah kian semakin dekat setelah keduanya mendapatkan beasiswa pendidikan untuk Program Bimbingan Belajar Paket A, B, dan C. Beasiswa pendidikan yang mereka dapatkan berasal dari dukungan publik yang sebelumnya digagas oleh LBH Jakarta, Najwa Shibab (Founder Narasi TV) dan Grevilma Kurniati Pertiwi (Founder Dobri Narod Indonesia) di laman kitabisa.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan Sultan Farel Farizki (19) dengan dengan empat belas orang lainnya yang merupakan korban salah tangkap saat aksi Reformasi Dikorupsi pada Kamis (10/01) lalu. Perkara dengan No. 1302/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst mendudukan Sultan pada persidangan. Ia ditangkap pada 25 September 2019 pukul 02.00 WIB bersama kelima temannya dan dibawa ke
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Penyidik KPK Novel Baswedan kembali menjadi korban. Pada tanggal 6 November 2019 seorang Politisi PDIP bernama Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Bareskrim dengan tuduhan dugaan rekayasa kasus penyerangan dengan air keras ke Novel Baswedan. Akibat polisi tidak kunjung menyelesaikan (undue delay) pengusutan kasus penyerangan dengan air keras ke Novel
Oleh: Fatimah Huurin Jannah (Faza)* Indonesia adalah negara hukum yang sejak kelahirannya tahun 1945 sudah mengenal dan menjamin masyarakatnya atas pemenuhan HAM. Hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum DUHAM di-arus-utamakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM. Walaupun saat itu belum secara eksplisit
Oleh: Auditya Saputra* Pengantar Perjalanan panjang proses persidangan 29 karyawan Sarinah yang menjadi korban kriminalisasi pada aksi 21-22 Mei telah mencapai babak akhir. Hari Kamis, 19 September 2019, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 844/Pid.B/2019/PN. Jak-Pus, yang terdiri dari Wadji Pramono, S.H., M.H., Taryawan Setiawan, S.H., M.H., Yuzaida S.H., M.H., resmi menjatuhkan vonis
Sidang lanjutan perkara pidana No. 844/Pid/2019/PN.Jak-Pus terhadap 29 terdakwa karyawan Sarinah yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei kembali digelar, Selasa, (03/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan keterangan ahli. Penasihat hukum terdakwa menghadirkan Saksi Bimo Wiwoho, seorang jurnalis dan Dr. Achmad Sofian, S.H.,