Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama
Kami, LBH Jakarta dan LBH Bandung mengkritik keras rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menerapkan sistem peradilan cepat khusus terhadap kasus penyalahguna narkotika. Sebagaimana ramai dipublikasikan, Kejari Bandung membuat ‘terobosan hukum’ (baca: menerabas hukum) dengan memangkas durasi waktu persidangan dari dakwaan hingga putusan hingga kurang dari 14 hari dengan alasan untuk mewujudkan prinsip peradilan cepat,
Sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa Abdillah alias Tape kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/01). Sidang memasuki tahap pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari penuntut umum. Dalam sidang ini LBH Jakarta sebagai penasihat hukum Mustofa membantah semua replik penuntut umum yang menyatakan tidak adanya penyiksaan. Sebelumnya dalam replik, penuntut umum menyatakan
Rabu, 16 Januari 2018 sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap terhadap Mustofa Abdillah di Pengadilan Negeri Bekasi kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa membantah bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap Mustofa Abdillah. Ia menyebutkan hal tersebut dibuktikan dengan adanya video dan saksi dari penyidik kepolisian (verbalisan) yang menyatakan tidak ada
Rabu (09/01), LBH Jakarta mendampingi Mustofa Abdilah membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negei Bekasi. Mustofa didakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP karena dianggap telah melakukan pembegalan sadis, berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial. Serta dituntut dengan penjara selama (5) lima tahun. Dalam pledoinya, Mustofa menyatakan bahwa dirinya tidak
Selasa 13 November 2018 menjadi tanggal bersejarah bagi perjuangan Andro dan Nurdin. Perjuangan dua pengamen ini bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendapatkan ganti rugi akibat kejadian salah tangkap yang dialami mendapat titik terang. Lima tahun lalu, Andro dan Nurdin dituduh melakukan pembunuhan, padahal mereka berdua bukanlah pelakunya. Andro dan Nurdin hanyalah pengamen yang
Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya
Siaran Pers Nelayan Pulau Pari Dibebaskan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kriminalisasi Harus Dihentikan Koalisi Selamatkan Pulau Pari menghimbau kepada Kepolisian Resor Kepulauan Seribu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari. Pekan lalu 3 (tiga) orang nelayan Pulau Pari diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Koalisi juga mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Sulaiman,
Rabu, 24 Oktober 2018, sidang pertama kasus salah tangkap Mustofa Abdilah alias Tape (Mustofa) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Mustofa dituduh melakukan aksi begal di Jalan Bintara 17 Bekasi pada tanggal 7 Agustus 2018. Pada kejadian tersebut terdapat 6 orang terduga pelaku yang melakukan pembacokan dan merampas HP milik korban. Mustofa ditangkap bersama adiknya Ryan,