Skip to content

Sarjana atau Mahasiswa Hukum dan Non-Hukum; Bagi yang masih berstatus mahasiswa minimal sudah menempuh mata kuliah 120 sks (dibuktikan dengan foto copy/scan transkrip nilai atau KHS terakhir); Berusia maksimal 27 tahun pada saat hari pendaftaran; (pada haripendaftaran terakhir -12 Maret 2016- calon peserta belum berusia 28 tahun) Bukan Pegawai Negeri Sipil/ TNI/ POLRI Mengisi formulir

admin
February 2, 2016

Karya latihan bantuan hukum (Kalabahu) merupakan program pelatihan hukum dan hak asasi manusia yang diselenggarakan LBH Jakarta setiap tahun. Kalabahu pertama kali diselenggarakan tahun 1980 guna menyebarluaskan perspektif Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS). Kalabahu merupakan wadah LBH Jakarta untuk merekrut pengabdi bantuan hukum yang berkualitas dan menyebarluaskan perspektif  GBHS. Peserta pelatihan Kalabahu meliputi mahasiswa fakultas

admin
January 28, 2016

“Hukum untuk Manusia bukan Manusia untuk Hukum.” Adagium tersebut bermula dari pemikiran Alm. Profesor Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Hukum memang tidak pernah dapat didefinisikan secara ajeg. Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara. Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara. Adagium ini membantu kita untuk memahami

admin
December 21, 2015

Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum membuat harapan masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas untuk memperoleh akses keadilan mulai sedikit terbuka. Undang-undang Bantuan Hukum merupakan capaian terbesar Pemerintah Indonesia dalam upayanya menciptakan akses keadilan bagi masyarakat korban pelangaran hak, persamaan di muka hukum, dan peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejak Undang-undang Bantuan Hukum

admin
December 21, 2015

  Laporan Pemeringkatan Indeks Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Kelompok Difabel di DKI Jakarta Tahun 2015   LATAR BELAKANG Salah satu bentuk alat ukur demokrasi yang sedang diampu sebuah pemerintahan adalah dengan menimbang kemampuan negara tersebut dalam memenuhi dan menjamin hak-hak warga negaranya. Artinya, negara harus mampu menjadi penyedia sekaligus pelindung bagi hak-hak setiap warga negaranya.

admin
December 8, 2015

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) adalah lembaga yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya 1000 Pengaduan/Kasus datang ke LBH Jakarta, dengan puluhan ribu pencari keadilan di belakangnya. LBH Jakarta mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri, progresif

admin
December 3, 2015

  Risalah Kebijakan Mendorong Jaminan Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Buruh Migran Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri BURUH MIGRAN BELUM TERLINDUNGI Jaminan Perlindungan Bantuan Hukum dalam RUU Perlindungan Buruh Migran belum Optimal Bantuan Hukum merupakan konsep pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan tertindas

admin
November 19, 2015

Berikut ini daftar nama peserta Kalabahu Buruh Tahun 2015 yang dinyatakan lulus: 1. Aep Risnandar 2. Agus Sarjanto 3. Anditya Ronal Eka Putra 4. Ari Suseno 5. Arsad 6. As’ari 7. Asep Septiana 8. Chakra Panatagama 9. Dimas Priadi Wardhana 10. Dwi Yunianto 11. Endah Ratnasari 12. Ferdiansyah 13. Hambali 14. Ismail Rifai 15. Julian

admin
November 11, 2015

  PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya

admin
November 11, 2015