Siaran Pers Pesan untuk Jakarta dan Indonesia Perkembangan politik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang akhir-akhir ini semakin mencemaskan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Politisasi sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) semakin marak terjadi dan menghiasi ruang publik. Penggunaan isu SARA sebagai instrumen politik untuk menyerang lawan politik dan sekaligus menghimpun dukungan
Memasuki tahapan pilkada pada bulan Oktober 2016 perdebatan mengenai penggusuran, reklamasi, banjir, macet, kinerja Gubernur DKI Jakarta dan rekam jejak calon Gubernur lain seketika menghilang dengan munculnya video yang menunjukkan komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Elit politik dan masyarakat bereaksi dengan demonstrasi untuk mendesak Kepala Kepolisian
Warga Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/10). Kuasa hukum warga, Matthew Michele Lenggu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, warga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman yang digusur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
LBH Jakarta mendampingi warga korban penggusuran paksa di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, dan Duri Kepa, Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang PrP Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Warga Papanggo mengalami penggusuran paksa pada tahun 2008, sementara warga Duri Kepa mengalami penggusuran paksa pada tahun
Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap bersikeras mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06 RW 12, Jakarta Selatan pada hari Rabu 7 September 2016 yang lalu. “Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP2 kepada warga
Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Sidang Pembuktian Gugatan Pulau F, I, dan K “Penggugat Buktikan Dampak Reklamasi terhadap Pembangkit Listrik PLN” Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis 21 Juli 2016, dengan agenda pembuktian. Dalam kesempatan ini kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT. PLN (Persero) yang
Pers Rilis LBH Jakarta No: 1409/SK-ADV-BRH/R.2015.05.105/VII/2016 “Kalah pada Tingkat Banding, Pemprov DKI Jakarta Ajukan Kasasi Untuk Kasus Retno Listyarti” Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi melawan Retno Listyarti. Berkas Memori Kasasi telah diserahkan pada Retno Listyarti pada Selasa, 12 Juli 2016 melalui
Retno Listyarti, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menang pada putusan tingkat banding. Pada hari Kamis, 30 Juni 2016 Ibu Retno Listyarti mendatangi PTUN didampingin oleh Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta untuk mengambil Putusan PT TUN yang memperkuat Putusan Tingkat pertama PTUN pada Nomor Putusan: 165/G/2015/PTUN. JKT. Pada Putusan Banding ini,
Dalam sidang Gugatan Izin Reklamasi Pulau F, I dan K Teluk Jakarta (29/6), para Penggugat mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp. 178.1 Triliun. Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp. 126,1 Triliun. Penghitungan