Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain: 1. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi. Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem
Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu.[1] Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane
1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945 Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas
Jakarta, 16 Maret 2016 – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (“KMMSAJ”) akhirnya mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya Arif Maulana, S.H. pada hari Senin 14 Maret 2016 , setelah 2 (dua) minggu sebelumnya menyatakan sikapnya untuk mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
Kertas Posisi Terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Pendahuluan Setahun lalu, Pemerintah Eksekutif DKI Jakarta mengajukan dua rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ). Gubernur mengajukan dua
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali gelar sidang gugatan Reklamasi Pulau G, Kamis (03/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengar dua keterangan saksi ahli dari penggugat. Dalam keterangannya di pengadilan, kedua ahli tersebut menjelaskan ihwal terjadinya pelanggaran izin pelaksanaan Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta. Subandono Diposaptono Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Persidangan atas gugatan pembatalan izin reklamasi Pulau G yang diberikan oleh Gubenur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama kepada PT. Muara Wisesa Samudra kembali digelar, (18/02). Agenda persidangan kali ini pun masih dalam agenda pembuktian saksi fakta dari pihak para penggugat. Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi fakta yang merupakan nelayan Muara Angke.
Siaran Pers Hasil Pemantauan dan Penyataan Sikap LBH Jakarta Senin, 29 Februari 2016 Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama 5000 aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) akan melakukan penggusuran paksa kepada ribuan warga dijalan kepanduan II, kelurahan Pejagalan, kecamatan Penjaringan atau sering disebut kawasan Kalijodo. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, LBH Jakarta menemukan berbagai data dan
Setelah menerbitkan hasil penelitian mengenai penggusuran paksa di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada rentang Januari hingga Agustus 2015, kali ini LBH Jakarta menyempurnakan hasil penelitian tersebut dengan meneliti penggusuran paksa pada rentang Januari hingga Desember 2015. Sebelumnya ditemukan 30 kasus penggusuran paksa dengan 3.433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 unit usaha terdampak. Dalam penelitian