Siaran Pers. Lebih dari 36 KK warga Kali Sekretaris (bagian dari Kali Moorkervert) secara mendadak digusur oleh Pemda DKI (Rabu, 11/11/15) dan kehilangan tempat tinggal akibat adanya penggusuran paksa yang dilakukan sepanjang 10 meter dari bibir kali. Warga sangat kaget ketika ratusan tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Polisi, militer, dan aparat pemerintahan lainnya
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka [button url=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PERGUB-232-2015-PENYAMPAIAN-PENDAPAT-RUANG-TERBUKA.pdf” class=”full-width” ]UNDUH[/button]
PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya
RISALAH KEBIJAKAN Saatnya Membuat Regulasi Penggusuran Sesuai dengan Standar HAM Belum Ada Satupun Peraturan yang Melindungi Warga Tergusur dari Pelanggaran Hak dan Kekerasan Pada tahun 2015, LBH Jakarta mengadakan penelitian tentang situasi penggusuran paksa yang marak terjadi di DKI Jakarta. Penelitian yang diberi judul “Kami Terusir: Laporan Penggusuran Paksa DKI Jakarta Januari – Agustus 2015”
SIARAN PERS BERSAMA PERSATUAN RAKYAT JAKARTA Organisasi Masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta [PRJ] menolak dengan tegas adanya Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada 28 Oktober 2015. Pasalnya Pergub tersebut tidak saja telah mencederai hak asasi warga Negara
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta menyelenggarakan diskusi di Pos Paralegal Rusun Pesakih (01/11). Diskusi tersebut merupakan sebuah diskusi tentang Hak Hidup Layak. Diskusi ini diselenggarakan oleh LBH Jakarta guna meningkatkan pengetahuan warga Rusun Peaakih terkait pemenuhan hak-hak hidup layak. Diskusi tersebut dihadiri perwakilan warga dari berbagai blok dan Lantai penghuni rusun tersebut. Acara ini di buka oleh
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. “Jika tidak segera dicabut, kami membangkang,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015. Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan
RILIS PERS No. 1230/Rilis/X/2015 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang baru disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pergub tersebut akan mengekang dan memberi batasan secara ketat terhadap lokasi dan waktu pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di
Retno Listyarti, mantan kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menjalani sidang gugatan terhadap kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini, agenda sidang adalah penggugat memberikan jawaban atau replik. Retno mengatakan, pada intinya, jawaban dalam replik ini, pihaknya menolak seluruh dalil dalam jawaban tergugat. “Hari ini pembacaan