Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengacara LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 23 buruh; dan 1 mahasiswa dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/03). Pada sidang perdana hari ini Hakim memanggil para terdakwa namun Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan para terdakwa secara sadar menolak hadir di ruang persidangan. Para terdakwa
Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (21/3/2016). Mereka datang untuk menolak proses persidangan yang menjerat 26 aktivis buruh. Tuntutan itu terlihat dari kaus yang mereka kenakan. Kaus biru bertulis Bring Back Justice. Sekilas, kaus tersebut mirip dengan Turn Back Crime milik anggota polisi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa
Bring Back Justice merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan hukum yang dijadikan alat kekuasaan. Ini adalah bahasa kampanye dan gerakan yang dalam bahasa Indonesia berarti membawa (merebut) kembali keadilan. Kita ketahui bersama bahwa keadilan saat ini semakin jauh dirasakan oleh rakyat, khususnya masyarakat kelompok lemah, miskin, kelompok rentan, dan mereka yang dianggap berbeda. Bring Back
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Masyarakat yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi (Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi) melakukan aksi di depan Kejati DKI Jakarta, Senin (04/03). Aksi ini adalah respon dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Dalam aksi ini, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan ‘Hentikan Kriminalisasi’. Beberapa massa aksi
Pada Hari Rabu, 9 Maret 2016, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Tim Advokasi Buruh Tolak PP Pengupahan (Tabur) melakukan konperensi pers, untuk menyikapi kriminalisasi yang dialami oleh 23 buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Orang Pengacara Publik LBH Jakarta. Selain itu, Kriminalisasi juga dialami oleh seorang guru honorer asal Brebes. Para Narasumber yang hadir dalam Konperensi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat serta mahasiswa ‘mengepung’ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Kamis (25/02). Unjuk rasa tersebut dilakukan guna menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kriminalisasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan mengadakan Gelar Perkara terhadap penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian. Penetapan tersangka tersebut, dijatuhkan
Indonesia salah negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang di dalamnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, salah satunya yakni mengemukakan pendapat yang berarti mengeluarkan gagasan atau megeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan, secara jelas diamanatkan dalam konstitusi negara rapublik indonesia Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi (GERAM Kriminalisasi) mengadakan Konferensi Pers guna menyikapi kriminalisasi yang masih berlanjut terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, 23 orang buruh, 1 orang mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum. Konferensi pers tersebut diselenggarakan di gedung LBH Jakarta 05 Februari lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Wirdan Fauzi Pengacara Publik